IST
IST

JAKARTASATU.COM – Sebuah koalisi masyarakat dari beberapa RT di RW 02 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, para Wakil Rakyat di Parlemen, pejabat kecamatan dan kelurahan, serta pemuka agama dan tokoh masyarakat.

Dalam surat tersebut, warga menyatakan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1965 dan tidak pernah terjadi sengketa, dengan beberapa warga memiliki sertifikat kepemilikan sah atas lahan dan bangunan. Namun, beberapa minggu terakhir, warga diresahkan oleh kedatangan oknum yang mengaku mewakili LBH FORPEK Nusantara dan bertindak atas nama Ibu Susilowati, yang diklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

IST

Pada tanggal 11 Februari 2024, sejumlah orang dari LBH FORPEK Nusantara, didampingi oleh aparat yang mengaku berasal dari Polres Jakarta Timur, dilaporkan memasang plang kepemilikan di sekeliling lahan yang selama ini ditempati warga. Pada hari yang sama, pihak yang sama juga mengirimkan berkas somasi dengan nomor 17/SOM-02-FORPEK/2025 kepada seluruh RT terkait, yang memerintahkan agar warga yang menempati lahan tersebut segera mengosongkan dan meratakan bangunan paling lambat pada hari Sabtu, 22 Februari 2022.

Pihak kelurahan telah melakukan upaya dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun belum membuahkan hasil. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan ketegangan, termasuk pemanggilan perwakilan warga dan Ketua RT ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sebanyak 10 rumah, 15 garasi, dan sebuah lapangan olahraga dilaporkan terdampak langsung oleh penggusuran yang dimaksud.

Warga melalui surat terbuka meminta agar pihak terkait menghentikan tindakan intimidasi dan penggusuran tersebut, serta membantu menjembatani permasalahan hukum dengan LBH Jakarta dan peliputan media lokal guna memberikan perhatian atas tindakan yang dianggap tidak berdasar hukum. |WAW-JAKSAT

IST
SURAT TERBUKA
Jakarta, 20 Februari 2025
Kepada Yth.
1. Presiden RI Prabowo Subianto
2. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
3. Para Wakil Rakyat di Parlemen DPR / MPR RI
4. Pejabat Kecamatan dan Kelurahan
5. Pemuka Agama setempat dan tokoh masyarakat
Kami, merupakan koalisi masyarakat yang terdiri dari gabungan beberapa Rukun Tetangga (RT) yaitu RT.06, RT.07. RT.08, RT.09. RT.010 dan RT.011 dalam Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan. Pulogadung, Jakarta Timur 13220.
Kami ingin mengadukan adanya intimidasi dan ancaman Persekusi yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan LBH FORPEK (Forum Pembela Kebenaran) yang mengaku merupakan kuasa hukum dari Ibu. Susilowati yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati sejumlah warga.
Sejak tahun 1965 warga menempati lahan tersebut, dan tidak pernah bersengketa atas lahan tanah yang ditempati. Beberapa warga bahkan telah memiliki sertifikat sah kepemilikan lahan dan bangunan.
Namun beberapa minggu belakangan ini warga diresahkan dengan kedatangan orang yang mengaku mengatasnamakan sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati warga serta menjadi lapangan sarana warga berolahraga.
Puncaknya, pada tanggal 11 Februari 2024, kami didatangi beberapa orang dari LBH Forpek Nusantara yang didampingi beberapa polisi yang mengaku dari Polres Jakarta Timur. Mereka kemudian memasang plang kepemilikan di seputar lahan yang di klaim tersebut.
Selain itu, di tanggal sama, oknum dan orang-orang LBH FORPEK Nusantara itu mengirimi sebuah berkas ‘SOMASI’ ke seluruh RT terkait dengan nomor 17/SOM-02-FORPEK/2025 yang intinya menyatakan sebagai pemilik tanah serta memerintahkan kepada warga yang menempati lahan tersebut harus segera mengosongkan dan meratakan bangunan paling lambat pada :
Hari : Sabtu, 22 Februari 2022.
Beberapa upaya dialog telah dilakukan pihak Kelurahan namun belum membuahkan hasil. Bahkan janji untuk dialog lanjutan belum terjadi hingga saat ini. Pihak yang mengirimkan Somasi juga tidak bisa menunjukkan surat2 sah terkait klaim tanah itu. Hal ini menyebabkan warga resah karena intimidasi yang dilakukan oleh aparat mulai dari membawa perwakilan warga yang terdampak hingga Ketua RT ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, memasang plang hingga membawa polisi yang mengaku dari Polres Jakarta Timur. Beberapa warga juga takut kalau akan terjadi bentrokan pada hari penggusuran tersebut.
Setidaknya ada 10 rumah terdampak langsung, 15 garasi serta lapangan olahraga yang akan terdampak dari penggusuran itu.
Oleh karenanya, kami memohon pada pihak terkait untuk menghentikan ini serta membantu kami menjembatani masalah ini dengan LBH Jakarta untuk mendapatkan bantuan hukum serta bantuan peliputan media lokal pada hari Sabtu, 22 Februari 2022 tersebut atas tindakan yang sangat tidak berdasarkan hukum ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih