Foto: dok. Sekretariat Presiden/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/2025), di Istana Merdeka.

BPI Danantara resmi dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata kelola Danantara. Danantara diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan asta cita, yaitu visi besar untuk mendorong ekonomi Indonesia melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.

Selain meneken UU BUMN itu, Prabowo juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara. Deputi Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyebut peluncuran ini sebagai tonggak baru dalam transformasi investasi strategis negara. (RIS)