MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Kabupaten Serang, Eksponen 98: Keputusan MK Janggal dan Terindikasi Bermuatan Politis
JAKARTASATU.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Menyikapi hal tersebut, Eksponen 98 Lutfi Nasution mengatakan bahwa setiap warga negara wajib menghormati keputusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan bupati (pilbup) Kabupaten Serang, Banten.
“Walaupun ada dugaan kejanggalan dan keanehan atas putusan MK ini karena perbedaan hasil suara yang jauh. Saya memberikan apresiasi sikap Mas Yandri yang dengan besar hati menerima keputusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (26/02/2025).
Menurutnya, kemenangan paslon Ratu – Hemas bukan karena faktor Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes dan PDT).
“Kita harus fair juga, bahwa kemenangan mereka bukan ujug-ujug karena Teh Ratu adalah istri Mas Yandri, tapi karena hasil kerja keras mereka berdua. Banyak kok, istri, suami atau anak menteri/pejabat, bahkan incumbent kalah dalam kontestasi pilkada,” imbuhnya.
Masih Lutfi mengungkapkan, dirinya memantau paslon Ratu – Hemas bergerak massif di Kabupaten Serang melalui berbagai media sosial (medsos).
“Sekarang kan era medsos, kita bisa lihat para kandidat di medsos mengupload kegiatan kampanye mereka. Di beranda akun medsos saya sering nongol tuh kampanye mereka, dari kegiatan sosial, keagamaan, bahkan menghibur masyarakat dengan mendatangkan artis ternama ibukota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Indonesia Muda ini membeberkan klarifikasi Mendes Yandri Susanto yang membantah lakukan cawe-cawe pilbup Kabupaten Serang.
“Kan sudah jelas dan terang benderang klarifikasi Mas Yandri dalam siaran persnya yang membantah dalil MK tersebut, mulai dari dalil yang menyebut Mas Yandri menghadiri undangan rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, kemudian dalil kedua yang menyebut Mas Yandri mengundang kepala-kepala desa dalam acara haul dan peringatan Hari Santri Nasional, bahkan dalil yang menyebutkan kunjungan kerjanya,” bebernya.
Lutfi menilai, keputusan MK yang membatalkan kemenangan istri Mendes Yandri Susanto ini akan memiliki muatan politis yang akan menjadi bola liar.
“Saya menduga keputusan MK ini secara politis akan jadi bola liar, bahkan bisa saya mencium aroma yang berindikasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan yang mengincar posisi Kemendes. Kita pahamlah, kemendes secara politik kan seksi banget, apalagi di era Pemerintahan Pak Prabowo yang menitik beratkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dari desa,” tukasnya.
Oleh karena itu, Lutfi berharap agar Mendes Yandri Susanto tetap fokus menjalankan kerja-kerjanya untuk wujudkan misi besar pemerintahan Prabowo-Gibran yang dicanangkan dalam Asta Cita.
“Saya berharap Mas Yandri tetap bisa fokus bekerja untuk merealisasikan program-program unggulan kemendes sebagai upaya percepatan terwujudnya Asta Cita poin keenam yang menjadi tanggung jawab besar Kemendes,” tutupnya. (Yoss)