Tim Pengacara Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Lubis: Mestinya KPK Kabulkan
JAKARTASATU.COM— Tim pengacara Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengajukan penangguhan penahanan Sekjen PDIP itu ke KPK. Namun KPK menyatakan belum menerima surat dari kubu Hasto.
“Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
“Semestinya KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hasto yang dimintakan oleh kuasa hukumnya oleh sebab, KPK sudah mengeluarkan surat pencegahan Hasto keluar negeri kepada dan melalui direktorat imigrasi,” kata Ahli Pidana Damai Hari Lubis kepada wartawan.
“Kalau Hasto tidak diberikan penangguhan penahanan, maka sama saja KPK tidak percaya kepada sistim pola kerja Dinas Imigrasi dan para petugasnya di Bandara di tanah air, termasuk tidak percaya kepada Petugas Kepolisian RI,” imbuhnya.
“Semestinya KPK harus mencontoh Polri, penyidiknya tidak menahan Firli Bahuri, setelah surat pencegahan keluar negeri dikeluarkan. Selalin dan selebihnya KPK harus memperhatikan dan mengingat asas presumption of innocence,” Damai Lubis menegaskan.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait kabar penangguhan penahanan dari Hasto. Setyo menegaskan penyidik KPK saat ini fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Sekjen PDIP tersebut.
“Respon kami fokus pada penyelesaian berkas dan limpah ke penuntut,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun keputusan dari permohonan itu menjadi wewenang penyidik KPK.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” jelas Setyo.
Dia menambahkan, selama ini belum ada tersangka KPK yang pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan usai Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Maqdir menjelaskan penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK.
“Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelas Maqdir. (Yoss)