GOTONG ROYONG yang SALAH

Oleh : Girarda
Pemerhati sosial

Masyarakat Indonesia terkenal dengan sifat saling tolong menolong, guyub, rukun. Lebih dikenal sebagai sifat gotong royong. Senasib sepenanggungan. Tentu dimaksudkan gotong royong dalam hal kebaikan.

Belum lama ini Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan BBM Pertamax periode 2018 s/d 2023 sebesar Rp193,7 triliun. Sebagai tersangka 4 Direktur Utama dan 1 Direktur anak usaha Pertamina, dan 3 Direktur Utama/pemilik  perusahaan swasta. Apresiasi perlu disampaikan atas kinerja Kejaksaan Agung secara khusus, dan kepada pemerintahan presiden Prabowo Subianto secara umum. Periode 5 tahun kasus pengadaan Pertamax berjalan tanpa tersentuh hukum adalah luar biasa. Selama itu dianggap proses berjalan normal, acuh, ataukah dinikmati rame-rame.

Proses hukum terhadap penyimpangan pengadaan BBM Pertamax yang sudah dimulai oleh Kejaksaan Agung semoga bisa dibuktikan di Pengadilan dan Hakim bisa menerapkan hukuman seberat-beratnya. Selain pidana alangkah bagusnya bila nilai kerugian Rp 193,7 triliun semua bisa ditarik masuk ke kas negara. Dalam hal ini bolehlah kiranya ditampung di lembaga Danantara. Termasuk bila nanti ada dana yang bisa ditarik dari kasus korupsi dan penyelewengan lainnya.

Dengan tersangka 7 petinggi-petinggi Pertamina dan swasta hanyalah simbol keterlibatan yang lebih luas. Berapa banyak pihak yang terlibat. Juga berapa ribu  karyawan di bawahnya. Selama 5 tahun semuanya diam terhadap penyelewengan ini. Apakah karena unsur prinsip gotong royong yang dikedepankan. Senasib sepenanggungan, tolong menolong. Sangat disayangkan bila gotong royong diterapkan dalam penyelewengan.

Perlu diingat bahwa korupsi dan bentuk penyelewengan lain merupakan tindakan yang bisa memperlemah negara. Bertentangan dengan anjuran untuk mencintai tanah air, untuk tolong menolong dalam kebaikan, mencegah keburukan. Korupsi dan penyelewengan lainnya merupakan perbuatan tercela, cenderung haram. Tinggalkan.