Putusan MK Tentang PSU Pilkada Kab. Serang, Dipertanyakan
Catatan : Imam Wahyudi
TULISAN berikut dipastikan tak memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Utamanya terkait hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK membatalkan kemenangan paslon Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas yang ditetapkan KPU setempat tertanggal 04 Desember 2024. Selanjutkan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS se-Kabupaten Serang. Dalam rentang waktu 60 hari, sejak putusan dibacakan.
Mana tahan! Justru mencakup waktu Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1446-H. Bila spasi itu menjadi perhatian dan bijak, karena alasan bulan suci — maka praktis hanya menyisakan rentang waktu maksimal sebulan (baca: 30 hari). Bakal ribet persiapan teknis yang harus dilakukan KPU berikut jajarannya di tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkup bawah TPS.
Penulis sungguh awam ikhwal hukum berkenaan Perkara Hasil Pemilihan (PHP). Dalam hal ini, hasil Pilkada Serentak 2024. Bahwa prasyarat untuk itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
Prasyarat lainnya, harus terpenuhi soal selisih suara. Sepengetahuan umum, hanya dimungkinkan bagi selisih suara maksimal dua prosen. Hal yang pernah pula ditegaskan mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD.
Paslon Ratu Zakiyah – Najib meraup 598.654 suara atau setara 66,36%. Sementara paslon Andika Hazmury – Nanang Supriatna meraih 254.494 suara atau 28,22%. Selisih perolehan suara mencapai 38,14%. Jauh dari prasyarat gugatan 2%.
Terkait dalil MK tentang cawe-cawe Yandri Susanto dalam kapasitas MendesPDT yang juga suami Ratu Zakiyah, sejatinya terbantahkan. Dalam keterangan pers, Rabu, 26 Februari 2025 — Yandri membuat klarifikasi cukup jelas dan gamblang. Bahwa dia sudah mundur sebagai pimpinan MPR RI sejak 30 September 2024 dan kemudian (baru) dilantik Mendes tertanggal 21 Oktober 2024. Sementara dalil MK terkait kehadirannya pada Rakerda Adepsi Kabupaten Serang, berlangsung 03 Oktober 2024. Dengan kata lain, peristiwa itu jauh sebelum mengemban jabatan Mendes.
“Saya diundang dan bukan yang mengundang. Sebagai pribadi anak bangsa, sebagai narsum untuk forum Banten Agar Bebas Korupsi,” ungkap Yandri.
Sekali lagi, sayangnya — putusan MK tidak mengenal mekanisme banding dan atau kasasi. Putusan bersifat final dan mengikat seiring amanat UUD 1945 pasal 24C ayat-1. Putusan MK berkekuatan hukum tetap, sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
***
MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi. Sejak berdirinya tahun 2003, MK menjadi “benteng terakhir” (the last bastion) dalam penegakkan konstitusi. Karena itu pula, tak cukup argumen penulis — mengaitkan putusan dengan hal-ikhwal lainnya.
KPU Kabupaten Serang menetapkan paslon Ratu Zakiyah – Najib Hamas sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2024. Tingkat partisipasi warga (pemilih) mencakup 29 kecamatan, mencapai 73,6%. Melampaui target KPU, yakni 70%.
Pesaingnya, Andika adalah mantan Wakil Gubernur Banten periode 2017 – 2022. Dia, anak Ratu Atut Chosiyah — mantan Gubernur Banten dua periode (2007 – 2012 dan 2012 – 2015). Pada separuh periode kedua tersandung perkara hukum. Posisinya digantikan Rano Karno untuk sisa masa jabatan hingga 2017.
MK membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025 – 2030. Paslon ini harus menghela nafas menghadapi perintah MK berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sangat mungkin, bakal melelahkan dan potensi logistik yang kadung terkuras. Terlebih spasi di antara bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Rasa lelah pun bakal memapar warga calon pemilih yang harus mengulang ritual TPS itu. Artinya potensi lain bakal terjadi, berkurangnya minat atau tingkat partisipasi pemilih.
Apa pun, putusan MK wajib dilaksanakan. Tak cuma KPU dan Bawaslu setempat yang harus kembali bekerja. Ekstra kinerja dan waspada dalam bingkai luber dan jurdil (jujur adil, langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil).
PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang terbilang menantang. Sarat dengan jampi-jampi dan stigma dinasti. Rasanya, perlu keterlibatan lembaga independen sebagai pemerhati. Sungguh!***
*) jurnalis senior di bandung