Foto: Muhammad Said Didu, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Keganjilan denda pagar laut yang dibebankan Kades Kohod diungkap Said Didu, analis kebijakan publik, lewat akun X-nya, Jumat (28/20/2025). Ada lima keganjilan yang diungkap Didu.

“Keganjilan putusan denda pagar laut : 1) kenapa yg didenda Kades Kohod ? Pdhl pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa 2) tdk masuk akal bbw yg punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod krn wil laut Desa yg dipagar tsb masuk wil PIK-2 3) biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar – tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades,” ungkap Didu.

“4) dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar. 5) kenapa perusahaan (anak perusahaan Agng Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ? JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH,” imbuh Didu.

Dikutip Antara, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip beserta stafnya diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp 48 miliar akibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Batas waktunya maksimal 30 hari mereka harus membayar. Mereka juga telah menyatakan kesanggupan dalam surat pernyataan,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut. (RIS)