Foto: dok. ist

JAKARTASATU.COM– Indonesia, lewat Kementeria Luar Negeri (Kemlu) mengecam upaya “Israel” untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, di mana secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua.

“Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” demikian dikutip akun X Kemlu, Senin.

Oleh karena itu Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada “Israel” agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan.” (RIS)