Pengurus Yayasan Sekolah Australia Independent School Dilaporkan Atas Dugaan Pidana Oleh Pendiri Yayasan Sekolah Australia Independent School
JAKARTASATU.COM— Seorang WNA bernama Penny Robertson pendiri Yayasan sekolah Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus Yayasan AIS berinisial AS dan RK alias RH, Anggota Pembina Yayasan AS serta seorang notaris berinisial LSN atas dugaan tidak Pidana Keterangan palsu dan memalsukan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS. Demikian rilis diterima Redaksi, Selasa 4/3/2025.
Menurut Kuasa Hukum Penny Robertson, Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H , dugaan perbuatan pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di sekolah AIS oleh para pengurus Yayasan AIS untuk merubah susunan pembina, pengawas dan pengurus Yayasan secara sepihak tanpa mengikuti aturan dan hukum yang berlaku didalam UU nomor 28 tahun 2004 mengenai Yayasan.
Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Penny Robertson, Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H., Kronologis dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para pengurus AIS Bersama-sama dengan notaris dengan tujuan menyingkirkan salah seorang pembina Yayasan yang bernama Derek Robertson seorang WNA tanpa melalui proses hukum serta aturan yang berlaku terkait dengan aturan di UU nomor 28 tahun 2004.. Dalam rapat perubahan struktur kepengurusan Yayayas AIS tersebut, Saudara RK, AS dan Notaris secara bersama-sama melakukan Rapat Pembina Yayasan secara melanggar aturan yang sah.
Arie dan Ngurah mengatakan bahwa kliennya merupakan pembina Yayasan sampai tahun 2024, namun tiba-tiba para pengurus Yayasan AIS yang berinisial AS dan RK ini melakukan perubahan akta Yayasan tanpa mekanisme rapat perubahan struktur kepengurusan secara sah dan diketahui oleh Derek Robertson selaku pembina di bulan November 2024.
Menurut kedua kliennya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan AIS tersebut bertujuan dilakukan untuk pengambil alihan yayasan beserta asetnya dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Menurut Arie dan Ngurah, Kliennya pernah diaturkan pertemuan dengan seseorang berinisial RS oleh para pengurus Yayasan AIS tersebut jauh-jauh hari sebelum terjadi perubahan susunan pembina dan pengurus AIS untuk melakukan penawaran penjualan Yayasan terhadap RS yang diduga seorang pengusaha di bidang IT dan Properti.
Saat itu, menurut Arie dan Ngurah, kliennya menolak pengalihan kepengurusan yayasan kepada RS karena tidak ingin Yayasan pendidikan yang telah dibangunnya berubah tujuan dari yayasan edukasi menjadi yayasan yang komersil dan mencari keuntungan.
Dikemukakan Arie dan Ngurah saat pertemuan tersebut, RS menawarkan untuk membeli Yayasan sebesar US $ 10 juta namun Penny dan Derek Robertson menolak penjualan Yayasan AIS. Setelah penolakan tersebut, kedua kliennya secara sepihak dilengserkan dari posisi pembina oleh AS dan RK selaku pengurus, lalu di dalam kepengurusan Yayasan AIS, RS dimasukan sebagai pembinan Yayasan melalui rapat perubahan Yayasan dengan melanggar aturan yang berlaku. Lain dari pada itu, RS ini beserta keluarga dan orang kepercayaannya berinisial DG alias IG masuk sebagai pembina dan pengurus baru didalam akta Yayasan AIS.
“Jadi menurut kami, sudah terjadi dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dan pemalsuan keterangan pada okta otentik oleh pengurus AIS dan notaris,” terang Arie dan Ngurah.
Pihak Kliennya juga tengah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh para pembina dan pengurus serta melibatkan manajer keuangan Yayasan AIS berinisial AC ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI.
Arie dan Ngurah mengungkapkan dugaan pidana tersebut berawal dari temuan berupa pendirian dua Perseroan bernama PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia. Dua PT ini sahamnya dimiliki oleh Yayasan AIS lebih dari 25 persen dan dalam susunan pengurus atau direksinya terdapat para pengurus dan manajer AIS, bahkan kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS,
Lanjutnya, sementara tujuan berdirinya Yayasan AIS adalah untuk mendirikan lembaga pendidikan dan lembaga edukasi untuk siswa yang berkebutuhan khusus dan siswa lokal serta internasional di Indonesia dengan metode pengajaran akademis Indonesia-Austalia, bukan untuk mencari kekayaan bagi para pengurusnya,
“jadi ini sudah patut diduga terjadi penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dari keuangan yayasan kedalam usaha yang diluar konteks tujuan berdirinya yayasan di bidang pendidikan,” terang Arie dan Ngurah,
Bahkan menurut kuasa hukum pendiri Yayasan tersebut, diduga Yayasan AIS telah meminjam dana ke bank dengan menggunakan asset Yayasan sebagai jaminan dan menginvestasikan dana tersebut untuk mencari keuntungan melalui dua PT tersebut.
Dikatakan Arie dan Ngurah hal ini sangat disayangkan, Yayasan AIS bukannya fokus untuk membangun Fasilitas dan fokus menyediakan kegiatan aktifitas belajar-mengajar yang lebih berkembang dan lebih baik tetapi diduga dijadikan alat untuk mencari keuntungan dan pengembangan bisnis RS dan para pengurus baru Yayasan AIS.
Arie dan Ngurah menambahkan dari kejadian ini para siswa dan orang tua murid dari sekolah tersebut juga turut menjadi korban dugaan perbuatan pidana tersebut karena telah membayar mahal untuk mendapatkan fasilitas dan kegiatan sekolah dengan taraf pendidikan yang berskala internasional dan baik namun oleh pihak pengurus Yayasan yang saat ini menjabat, dana pembayaran yang sekolah justru diduga dialokasikan untuk pembangunan unit usaha-usaha yang tidak ada hubungannya sama Sekali dengan dengan visi dan misi pendirian Yayasan.
Arie dan Ngurah juga menambahkan saat ini sudah bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk permohonan RDP di komisi 3 dan Komisi 10 agar kasus dan dugaan pidana tersebut segera mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum,kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya dengan semua dugaan dan alat bukti serta kesaksian-kesaksian yang sudah kami kumpulkan tegas Arie dan Ngurah. (Yoss/RED)