Tiga Hakim MA Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

JAKARTASATU.COM Ada Kabar yang menarik bahwa Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (GMPHI) telah malaporkan Tiga Mjelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia pada hari Kamis, 27/2/2025.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dilaporkan Ke  Komisi Yudisial adalah Prof.Dr. H. Supandi,S.H.,M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim, dan  Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S serta Dr. H.Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H. sebagai  Hakim Anggota.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia, Febri Yohansyah pada Kamis, 7/3/2015,  ia membenarkan bahwa tiga Hakim MA tersebut dilaporkan Ke komisi Yudisial atas pemantauan perkara antara Walikota Tangerang Selatan Cq BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Melawan PT.Hana Kreasi Persada.

Menurut Febri Putusan Nomor 179 PK/FP/TUN/2019 itu aneh dan janggal Karena dianggap bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, bukti  Peta yang diajukan sebagai novum adalah Peta  “Batavia Residentie Preanger Regentschappen District kebajoran Desa Rempoa “1928 yang sangat  diragukan sumber referensi, dan keabsahannya.

“Peta tahun 1928, berarti dibuat tahun 1928. Artinya peta tersebut dibuat berdasarkan undang undang jaman Hindia Belanda yang sudah tidak berlaku lagi, sebab sejak tanggal 18 Agustus tahun 1945 yang berlaku adalah UUD 1945,”  tegas Febri, Kamis, 7/2/2025.

“Dan Peta yang diajukan sebagai novum oleh Walikota Tangerang Selatan Cq BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dibuat diatas kertas kalkir. Tahun 1928 belum ditemukan kertas kalkir,” Febri menjelaskan.

“Dan Peta tidak berskala, tidak berkoordinat. Tidak tercantum keterangan instansi yang membuat/menerbitkan. Tidak tercantum nama dan tanda tangan petugas yang membuat, Tidak tercantum sumber/acuan dan kapan peta dibuat, tidak memenuhi syarat sebagai peta,” lanjut Febri.

“Peta yang diajukan Walikota Tangerang Selatan Cq BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) sebagai novum diragukan keberadaannya, sebab peta tidak ditemukan dalam Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemkot Tangerang Selatan,” pungkas Febri. (Yoss)