Foto: terkait Revisi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang TNI, dok. Radio Idola Semarang

JAKARTASATU.COM– Politisi Demokrat, Benny K Harman mengatakan bahwa dua TAP MPR mesti jadi bati penguji revisi UU TNI-Polri. TAP MPR itu adalah Tap MPR No. VI/MPR/2020 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR No.VII/MPR/2020 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

“Dua Tap MPR ini harusnya dijadikan batu penjuru sekaligus batu pengujinya karena kedua Tap MPR tersebut merupakan kristalisasi dari tuntutan gerakan reformasi 1998 yang membuat kita semua bisa bernafas hari ini,” kata Benny, Kamis.

Kedua Tap MPR ini diatur lebih lanjut dalam UU TNI dan UU Polri yang saat ini berlaku, kata dia.

Revisi terhadap kedua UU tersebut kalaupun kata Benny, mesti dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi namun jiwanya dan semangatnya harus dipegang teguh.

“Roh dan jiwa dari kedua UU tersebut terpateri dalam dua Tap MPR tersebut sehingga ia harus dijaga agar tetap menyala,” tekannya.

Revisi UU TNI dan UU Polri hendaknya kata dia, tidak memadamkan nyala api gerakan reformasi tersebut. Jangan lagi TNI dan Polri  ikut dalam politik praktis.

“Harus berhenti atau undur diri atau pensiun dini dari dinas ketentaraan dan kepolisian aktif jika ditunjuk atau mau menduduki jabatan di luar kepolisian atau ketentaraan. Itu etika kita bernegara di era reformasi,” katanya.

“Hasil perjuangan dengan darah dan keringat. Jangan lah diam. Tugas kita semua adalah mengawal para pemimpin kita agar tetap setia dan patuh pada konstitusi, patuh pada tuntutan reformasi. Tetap nyalakan lampu lentera agar di malam hari pun jika mau jalan tidak terantuk batu,” imbuhnya. (RIS)