PERDAGANGAN YANG BAIK

Oleh : Girarda
Pemerhati sosial

Menyimak kasus penyelewengan pengadaan Pertamax oleh Pertamina, tergelitik untuk mengulik tentang perdagangan. Yang memuaskan konsumen tentunya.

Perdagangan yang baik antara penjual dan pembeli keduanya ridha. Penjual menyediakan barang seperti yang dijanjikan dengan harga, jumlah, mutu  dan spesifikasi lainnya. Pembeli menyetujui dan membeli dengan membayarkan sejumlah uang kepada penjual.

Tentang harga komoditas BBM harga sudah dipatok dengan harga tertentu konsumen tinggal mau apa tidak. Bagaimana tentang kewajaran harga yang ditetapkan, konsumen pasrah. Walau ada yang bandingkan dengan negara lain, itu hanya sekedar hiburan saja, gak ngaruh. Perlu diingat bila banyak konsumen tidak ridha maka akan berkurang berkah manfaatnya.

Penjual yang baik akan menyediakan barang dengan mutu sesuai dengan yang dijanjikan secara konsekwen. Dari waktu ke waktu mutu selalu terjaga, dapat diandalkan. Apabila terjadi kesalahan produk lebih rendah mutunya maka penjual yang baik akan segera membuat koreksi. Misal mengadakan recall produk pada mobil dengan merk ternama. Tentang temuan Kejaksaan Agung, BBM pertamax serasa pertalite apa yang dilakukan Pertamina terhadap pembeli/konsumen? Ini menyangkut ‘brand image’ Pertamina khususnya dan Indonesia secara umum. Perlu diingat bila dalam perdagangan penjual bohong terhadap mutu barang yang dijual dan pembeli tidak ridha maka akan berkurang nilai berkah manfaatnya.

Dalam jual beli, penjual yang baik akan menyediakan barang dengan jumlah atau volume yang dijual sama dengan yang diperjanjikan. Apakah di setiap SPBU Pertamina kepastian volume meter pompa terjamin akurasinya. Perlu diingat mengurangi jumlah atau volume secara sembunyi-sembunyi akan mengurangi berkah manfaatnya.

Perdagangan yang baik, dengan mengutamakan kejujuran, menjaga mutu barang dagangan, menjaga akurasi meteran, memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, akan memberikan dampak positif iklim usaha khususnya dan nama baik Indonesia secara umum.