Anies Andai Berani Bisa Menjadi Trigger #AdiliJokowi

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Kesaksian Hasto Kristianto, bahwa: Tekanan untuk mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus Formula E, atas arahan Jokowi.

Dan didasari figur ketokohan dan jabatan Hasto tentunya Anies wajar mendesak untuk minta klarifikasi ke lembaga KPK dan investigasi oleh pihak penyidik (Polri dan Kejagung RI) bahkan sebuah kewajaran Anies yang pernah tercatat dalam lembaran historis hukum (dokumentasi) negara, menjadi harapan sebagian besar anak bangsa selaku Capres RI 2024 juga mendesak para wakil rakyat (DPR RI) untuk melakukan proses klarifikasi terhadap KPK RI

Maka tentang perilaku kejahatan ini (info Hasto) merupakan hak yang bukan kategori biasa-biasa saja melainkan kejahatan luar biasa (state of crime), dan informasi dari Hasto, tentunya sesuai gejala-gejala hukumnya yang pernah ada dengan segala perkembangan dan komparasi penegakan hukum yang ada terjadi, maka mayoritas publik amat mempercayai dan sepatutnya dipercaya, dikarenakan;

1. Kepribadian Jokowi sepengetahuan umum sangat buruk (notoire feiten notorius) sehingga dalam ilmu hukum, bagi sosok para “hakim dipersidangan tidak perlu membuktikan lagi’ karena Jokowi dikenal sebagai raja bohong, sampai- sampai sebuah kelompok Mahasiswa menyebut Jokowi sebagai “The King of Lip Service” selain masyarakat dari kelompok aktivis pernah melakukan proses litigasi terhadap Jokowi terkait 66 kebohongan dan ijasah palsu;
2. Temuan OCCRP Jokowi orang nomor 2 penguasa sang terkorup
3. Jokowi berani membuat kebijakan politik yang melanggar sistem hukum positif;
4. Nepotisme (keberpihakan/cawe-cawe) terhadap proses hukum keluarganya dan kroninya dengan melakukan pembiaran atau disobedient serta obstruksi kepada para aparatur negara (law behavior) di lembaga penegakan hukum (law enforcement agencies).

Namun hakekatnya jika Anies berani dan sekedar cukup menghimbau kepada para tokoh dan simpatisannya bersama-sama dengan dirinya, adalah bukan dalam makna membela kepentingan pribadinya  namun, demi kepentingan bangsa ini seutuhnya agar hukum (rule of law) serius dijalankan oleh para aparat petugas sesuai fungsi dan sumpah jabatannya, dan demi fungsi hukum itu sendiri, yakni kepastian, manfaat dan tegaknya keadilan menuju upaya kesejahteraan sosial bagi seluruh bangsa ini sebagai tuntutan fungsi hukum yang tertinggi menuju cita-cita Teori Berdirinya Negara RI sesuai yang tercantum di dalam muqaddimah UUD 1945.

Dan pro aktif apa yang bakal dilakukan oleh Anies merupakan legacy dan sebagai edukasi politik spektakuler dan bentuk implementasi (attitude leadership) seorang tokoh nasional karena terbukti melakukan aksi penyelamatan yang positif bagi anak negeri Lintas SARA dan cikal bakal legalitas untuk memilih Anies sebagai nominasi tertinggi bagi Capres RI berikutnya di NKRI (2029-2034).