Foto: M Said Didu di perairan Tangerang, Banten/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Agenda lanjutan perjuangan usai beberapa titik tidak lagi berstatus PSN, seperti PSN PIK-2, PSN Rempang, PSN BSD, PSN Surabaya Waterfront City dalam RPJMN 2024-2029, disampaikan analis kebijakan publik, Muhammad Said Didu, di akun X-nya, Selasa (11/3/2025).

Ada beberapa poin agenda yang disampaikan Didu. Pertama, melakukan tuntutan penegakan hukum kepada pengusaha yang telah menggunakan PSN sebagai tameng atau pelanggaran hukum lain spt pagar laut.

Kedua, membantu masyarakat untuk menuntut ganti rugi dan pidana yang sudah jadi korban intimidasi dan/atau kriminalisasi oleh pengembang dan/atau aparat agar melepaskan atau menjual tanah mereka.

Ketiga, melaporkan ke penegak hukum terhadap pengambilan aset negara oleh pengembang, seperti sungai/bantaran sungai, irigasi, jalan, fasos, pantai, laut, dan hutan lindung.

Keempay, melakukan tuntutan pemulihan lingkungan dan sarana/prasarana yang sudah dirusak. Kelima, mengembalikan lahan PSN ke Negara seperti hutan mangrove dan lain-lain.

Didu memohon agar agenda lanjutan itu didukung banyak pihak. (RIS)