Komdigi Usul Penggabungan Media Plat Merah RRI, TVRI, dan Antara

JAKARTASATU.COM– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan usul soal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengatur penggabungan atau merger tiga media pelat merah yakni RRI, TVRI, dan Antara.

“Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI-RRI beserta roadmap-nya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Edwin mengatakan penguatan kelembagaan dan tata kelola ketiga media pelat merah itu menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Edwin menjelaskan revisi beleid tersebut juga bertujuan untuk mendorong ekosistem penyiaran multiplatform, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.

“Ini yang terakhir yang menjadi isu cukup signifikan dalam penyiaran dalam multiplatform,” jelas Edwin.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Salah satu di antaranya adalah RUU Penyiaran yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi I DPR RI agar menjadi prioritas pembahasan. Sebagai informasi, RUU Penyiaran sudah sempat bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski tak berakhir pada pengesahan.

Draf RUU sempat ramai diperbincangkan pada awal 2024. Sebab, keberadaannya dianggap bisa mengancam kebebasan pers. Salah satu yang menuai sorotan tajam adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Yoss)