Kasus Korupsi Minyak Pertamina, ARM Minta Kejagung Periksa Erick Thohir Cs

JAKARTASATU.COM – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang terdiri atas Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada Selasa (11/3) melakukan unjuk rasa di kantor pusat PT Pertamina (Persero), Kementerian BUMN, kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pendapatnya.

Orasi dilakukan oleh masing-masing perwakilan organisasi, seperti Mira Sumirat, Nico Sillalahi, Mery, Sunarti, Hari Damai Lubis SH dan Nuke serta Yusri Usman.

ARM dalam orasinya di Kementerian BUMN meminta kesadaran Erick Tohir untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN atau Presiden Prabowo Subianto segera menonaktifkan Erick Tohir.

Alasannya, Erick telah berhasil membuat liga korupsi BUMN Indonesia dan Pertamina berada pada posisi teratas dari puluhan BUMN lainnya.

Di Kejaksaan Agung, ARM diterima resmi oleh Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar dan jajarannya di ruang rapat Kapuspen Kejagung selama sekitar 30 menit hingga pukul 17.35 Wib.

Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan sesaat antara Pamdal Kejagung dengan delegasi ARM .Pihak Pamdal minta delegasi masuk dari pintu belakang sementara delegasi berkeras lewat pintu gerbang depan. Namun akhirnya Kapuspen Kejagung mengizinkan membuka gerbang depan untuk menerima delegasi AMR.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh 5 anggota delegasi dari ARM yang diwakili Nuke, Merry, Sunarti serta Yusri Usman di hadapan Kapuspen Kejagung adalah sebagai berikut ;

1. Memberikan dukungan penuh kepada Kejagung untuk menyidik tanpa tebang pilih terhadap semua pihak terkait korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang serta MMKBN ( Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara) yang dikelola KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tidak dipasok ke kilang Pertamina pada periode 2018 – 2023.

2. Meminta tim Pidsus Kejagung segera memeriksa *Mister James* dan kawan kawan yang namanya terdapat dalam bagan _mapping group_ Pertamina yang beredar luas, termasuk *Erick Thohir, Garilbaldi ‘Boy Thohir’, Hatta Rajasa*, dan mantan Komut Pertamina *Basuki Tjahaya Purnama alias (Ahok)*, serta seluruh anggota Dewan Komisaris Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina International (KPI), PT Pertamina Shipping International (PIS), dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) agar bisa membuka kotak pandora siapa saja yang terlibat korupsi dan telah merugikan negara sepanjang tahun 2023 saja sekitar Rp 193,7 triliun.

3. Kepada pihak pihak yang terlibat korupsi untuk dituntut hukuman berat sampai dengan hukuman mati karena telah merugikan negara dan rakyat banyak akibat membeli BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 yang spesifikasinya tidak sesuai Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

4. ARM bersama CERI akan menggugat _class action_ Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengganti kerugian seluruh rakyat yang tanpa sadar telah membeli BBM di bawah kualitas Ditjen Migas Kementerian ESDM berdasarkan keterangan resmi Kejagung, di mana perbuatan itu telah dilakukan oleh para tersangka sejak 2018 hingga 2023.

5. ARM setiap saat akan memantau proses penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejagung, jika terindikasi ada kekuatan pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi terhadap tim Pidsus Kejagung untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat atau upaya menyesatkan arah penyidikan. Jika terjadi intervensi, maka ARM akan menurunkan puluhan ribu anggotanya untuk kembali berunjuk rasa ke Kejagung untuk meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Sedangkan tanggapan dari pihak Kejagung antara lain:

1. Kapuspen Kejagung Harli Siregar di depan delegasi membantah telah menyatakan terjadi kerugian Pertamina Rp 1 kuadrilun akibat permainan korupsi tersebut.

2. Kapuspen Kejagung menyatakan terbuka setiap saat menerima masukan atau tambahan bukti bukti bila ada warga masyarakat yang memilikinya, agar bisa membuat kasus ini semakin terang dan terbuka. Kejagung juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat yang akan dan telah membantu Kejagung dalam mengungkap kasus hukum korupsi di Pertamina tersebut.

Jakarta, 12 Maret 2025