PT. Tri Terus Jaya Makmur: Sejak Awal Berdiri, Kami Taat Dan Mengikuti Peraturan

Oleh : Gan-Gan R.A *

PT. Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang perdagangan daging ayam dalam format industri Rumah Pemotongan Ayam (RPA), berlokasi di wilayah Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Berlandaskan asas kerakyatan untuk mengembangkan pasar tradisional serta usaha kecil dan menengah, kepada media massa TTJM membuat pernyataan, “Harapan kami, selain berkontribusi untuk pendapatan pemerintahan daerah, RPA ini didirikan dengan semangat memberdayakan ekonomi kerakyatan berbasis industri lokal, “ ujar David Tamara, selaku Direktur PT. TTJM dalam keterangan persnya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan tendensius yang menjurus kepada stigma negatif dan menggiring opini sesat yang dimuat oleh portal berita media lokal, antara lain SinarBanten.id pada tanggal 09 Maret 2025 dan BintangIndo.com pada tanggal 11 Maret 2025, di mana warga sekitar mengeluh tentang aroma yang menyengat di sekitar RPA serta upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Sementara faktanya sebelum melakukan transaksi tanah yang akan dijadikan RPA, pihak TTJM terlebih dahulu meminta ijin secara tertulis kepada Kepala Desa dan warga sekitar tentang recana akan dididirikannya RPA di wilayah Desa Jayanti,  rencana tersebut disambut dengan baik disertai antusias warga.

Kepada awak media, Erfan Hidayat Syar, Legal PT. TTJM menjelaskan, “Setiap kebijakan yang dibuat oleh perusahaan memiliki legal standing yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” lebih lanjut Erfan Syar menambahkan,” seluruh mekanisme peraturan perundang-undangan terkait perijinan dan pelaksanaan operasional RPA, kami on the track.”

Produk jurnalisnalistik dalam hal ini berita harus bertumpu pada rumus yang dijadikan parameter wartawan yakni 5W + 1 H (What, Why, Who, When, Where dan How), namun hingga keterangan pers tertulis ini disampaikan, jurnalis ke dua portal berita lokal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak PT. TTJM.

“Sejak awal RPA ini berdiri, kami taat dan mengikuti peraturan, “ tegas David Tamara, hal tersebut dapat dibuktikan dengnan berbagai terbitnya surat perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak Perusahaan.

Menutup keterangan persnya, Erfan Syar menekankan tentang pentingnya pers independent dan tidak memuat berita yang patut diduga  berdasarkan order dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, “Kami tengah melakukan investigasi, dan kami akan melakukan upaya dan tindakan hukum apabila portal media massa lokal tersebut bertindak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik.”

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, dunia usaha mengalami metamorfosis dalam hal perijinan melalui evektivitas birokrasi dan efisiensi waktu melalui program Online Single Submission (OSS) berbasis resiko. Tentunya hal ini harus disambut dengan optimisme bangkitnya dunia usaha, bukan melemahkan investasi yang justru berdampak merugikan untuk perkembangan perekonomian.

*Gan-Gan R.A, pratisi hukum dan penulis