Foto: dok. YLBHI

JAKARTASATU.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” demikian siaran pers YLBHI, Ahad (16/3/2025).

DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru menurut YLBHI akan menarik kembali TNI ke dam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.”

Selain pembahasannya yang tertutup dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Berikut 4 hal bermasalah itu:

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil;

2. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI;

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara;

4. Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang. (RIS)