IST
IST

JAKARTASATU – MEDAN, Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan ini mengonfirmasi bahwa peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rico beserta keluarganya bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari rencana yang matang. Fakta persidangan mengungkap bahwa ketiga terdakwa telah memantau rumah korban, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan kemudian membakar kediaman korban.

Keadilan Masih Berjalan Lambat

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, menegaskan bahwa meskipun tuntutan hukuman mati telah dijatuhkan, proses hukum masih jauh dari kata usai. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang belum tersentuh hukum, salah satunya seorang oknum anggota TNI berinisial Koptu HB.

“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan adanya pembunuhan berencana. Namun, sidang ini harus terus dipantau hingga putusan dijatuhkan. Sebab, sebagaimana fakta yang terungkap, masih ada pihak lain yang belum diseret ke meja hijau,” ujar Array.

Nama Koptu HB disebut-sebut dalam kesaksian Eva Meliana Pasaribu, putri sulung Rico. Ia meyakini bahwa Koptu HB adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian ayahnya. Eva dan tim hukum dari LBH Medan telah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

IST
IST

Harapan Sang Anak dan Desakan terhadap Institusi TNI

Eva yang kini hidup sebatang kara setelah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya dalam tragedi ini berharap majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terdakwa, selaras dengan tuntutan JPU. Dengan suara bergetar, Eva menyampaikan permohonannya kepada hakim agar mempertimbangkan penderitaan yang ia alami.

“Saya mohon kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” katanya terisak.

Tak hanya itu, Eva juga mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses hukum Koptu HB. Menurutnya, oknum tersebut bukan hanya terlibat dalam peristiwa pembunuhan, tetapi juga berperan dalam jaringan perjudian ilegal di Kabupaten Karo.

Dalang di Balik Layar

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa ketiga terdakwa yang dituntut mati hanyalah eksekutor yang menjalankan perintah dari sosok yang lebih berkuasa. Dalam persidangan, Bebas Ginting alias Bulang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertindak atas perintah.

“Kami mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. Jika hukum benar-benar tegak, maka Koptu HB harus segera diproses dan diadili,” tegas Irvan.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan pers, tetapi juga di mata publik yang menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hingga kini, tuntutan terhadap Koptu HB masih menggantung di udara, menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau akan terhenti di hadapan tembok kekuasaan? Publik masih menanti jawabannya. |WAW-JAKSAT