
JAKARTASATU.COM– Mewaspadai peran agen asing berkedok LSM di balik penolakan RUU TNI (Revisi UU TNI) disuarakan Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing di Kemenkumham, Jakarta pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Penanggung Jawab aksi, Gema CN meminta Kemenkumham bergerak untuk mengevaluasi LSM/NGO yang diduga berperan sebagai agen asing karena berpotensi mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional.
“Saat ini agenda mereka semakin terlihat jelas sedang berupaya melemahkan sistem hukum dan keamanan di Indonesia dengan menolak RUU Kejaksaan, RUU TNI dan RUU Polri. Tapi di sisi lain mereka paling vokal untuk membela kepentingan LGBT dan kebebasan lainnya atas nama kemanusiaan tanpa memedulikan norma-norma agama, kesusilaan, sosial dan lainnya,” kata Gema dalam katerangannya yang diterima media.
“Mereka mengedukasi generasi muda untuk tidak mengindahkan nilai-nilai fundamental tersebut dan sekali lagi atas nama kemanusiaan, di mana hal itu mempermudah mereka untuk menginfiltrasikan agenda-agenda asing yang mensponsori mereka,” sambungnya.
LSM yang didanai asing kata Gema, selalu berusaha tampil mengambil peran di saat ada polemik.
“Mereka selalu berusaha untuk merangkul kelompok mahasiswa maupun buruh atas nama gerakan perjuangan, yang sebenarnya mereka sedang mengeksploitasi gerakan itu untuk kepentingan mereka dalam menciptakan instabilitas negara, yang kemudian mempermudah asing untuk masuk sebagai pahlawan dan akhirnya mendikte Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka,” kata Gema.
“Saat ini mereka ingin mengulangi kembali keberhasilan mereka pada kejadian 98 yang hampir membuat Indonesia terpecah belah dan juga berdampak terhadap krisis ekonomi yang berkepanjangan. Karena itu kami Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing tentunya tidak bisa membiarkan hal itu terjadi kembali,” sambung Gema.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengambil langkah-langkah konkret, yaitu: lakukan evaluasi dan penertiban terhadap LSM/NGO yang terindikasi sebagai agen asing; lakukan audit terhadap sumber dana yang diterima oleh LSM/NGO, yang terima dana dari asing; tolak segala bentuk intervensi asing melalui agen-agen LSM/NGO yang membuat bangsa Indonesia terpecah belah; kejadian tahun 98 akibat ulah dari agen asing melalui LSM/NGO jangan sampai terulang kembali; tolak segala bentuk upaya-upaya untuk melegalkan LGBT yang diperjuangkan LSM/NGO berkedok HAM.
“Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses ini demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, aman, dan berdaulat,” pungkasnya.
Aksi Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing selain berlangsung di Kemenkumham, juga berlangsung di Kemenlu. Ada ratusan orang yang mengikuti aksi. (RIS)