Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, dok. ICMI

JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dari segi isi, Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan Dwifungsi TNI seperti Orde Baru (Orba).

Adapun soal ribut-ribut belakangan, Jimly melihat itu karena soal waktu dan komunikasi saja.

“Ribut2 soal ini cuma ttg cara & timing pmbahasan srta komunikasinya ke publik yg trkesan kurang,” demikian disampaikan di akun X-nya, Kamis (20/3/2025).

Hari ini, DPR mengesahkan RUU TNI jadi UU. Jimly pun memberi ucapan selamat atas hal itu. “Slamat,” sampai Jimly.

RUU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (RIS)