MAHASISWA MENJADI KORBAN KEBRUTALAN POLISI, REVISI UU TNI DI SAHKAN DPR
Oleh : Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Ditengah maraknya berita tentang RUU TNI yang akan disahkan DPR kemarin hari Kamis, 20 Maret 2024, kembali mahasiswa turun ke jalan tepatnya ke Gedung DPR untuk menolak RUU TNI menjadi UU. Akhirnya revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 disahkan DPR tanggal 20 Maret 2025.
Poin yang krusial adalah adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan kecuali di 10 instansi yang telah ditentukan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah atau ditambah 4 instansi lagi sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Semula hanya 10 instansi, diperluasan menjadi 14 instansi. Banyak dugaan pengesahan UU TNI ini terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol Teddy dan rencana penempatan lainnya. Akan tetapi setelah dilihat materi penambahannya perubahan ini memang dibutuhkan untuk membantu penegakan hukum, menumpas korupsi dan separatis bersenjata. Diluar itu TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang kini dapat ditempati prajurit aktif TNI yakni: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Badan SAR Nasional. Badan Narkotika Nasional (BNN). Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung.
Perubahan UU di Pasal 7 yakni penambahan operasi militer selain perang, sebenarnya memang diperlukan yakni ada 2 point:
1.Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
2.Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Perubahan lainnya di Pasal Pasal 47, memuat 4 kementerian/lembaga tambahan di jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit TNI yakni yang berkenaan dengan instansi 1. Pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, 2. penanggulangan terorisme, keamanan laut, 3. Kejaksaan Republik Indonesia, dan 4. Mahkamah Agung.
Penambahan di pasal ini memang dirasakan perlu, karena 1. adanya permasalahan di perbatasan negara (Malaysia, Papua Nugini), 2. penanggulanan terorisme memang telah lama dimiliki oleh TNI, tetapi praktis tidak pernah digunakan. Selama ini yang sering digunakan adalah Densus dari Kepolisian yang di dalam banyak hal dinilai sering salah tangkap dan menjadi operator diluar tugasnya pokoknya. Keamanan laut juga diperlukan mengingat banyaknya berbagai penyelundupan lewat laut, 3. Untuk memberantas korupsi saat ini perlu bantuan TNI, Kejaksaan akan makin kuat menghadapi para koruptor besar yang menjadi musuh negara. 4. Mahkamah Agung saat ini dikenal tempat jual beli kasus, jika ingin ditertibkan perlu TNI, kebetulan TNI memiliki Badan Pembinaan Hukum TNI dan Polisi Militer tersendiri yang diyakini lebih bersih.
Jika melihat perubahan seperti uraian diatas, tampaknya tidak sama dengan Dwi fungsi ABRI terdahulu yang sangat dikuatirkan masyarakat. Walau demikian sebaiknya TNI tampil menjaga citra TNI sebagai penyelamat dan tidak memiliki niat lain selain ingin memperbaiki negeri.
Bagaimanapun TNI lebih dipercaya dibandingkan Kepolisian, kepercayaan ini tidak boleh di salah artikan. TNI juga harus lebih kuat mendisiplinkan anggotanya, dalam banyak kasus kendaraan perwira digunakan oleh para pengusaha, para perwira yang dianggap penting dipelihara oleh oligarki, dengan memegang teguh 8 wajib TNI, sumpah prajurit dan Sapta Marga nama TNI akan tetap ada di hari rakyat.
Mahasiswa yang ingin mengawal TNI agar tetap dijalan yang seharusnya, tidak perlu sampai dihajar seperti yang kita lihat di video yang beredar, mereka adalah para penghuni di DPR dan menjadi eksekuti kelak. Perlakuan Polisi yang bertugas sangat disayangkan. Prabowo harus dapat mengendalikan polisi, agar mereka tidak melakukan abuse of power. Terimakasih mahasiswa atas pengawalan RUU TNI walau ada yang menjadi korban kebrutalan aparat.
Bandung, 21.03.2025