Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin : RUU TNI Kesepakatan Pemerintah dan DPR
JAKARTASATU.COM— Revisi Undang Undang TNI yang resmi disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masih menjadi sorotan di berbagai fihak.
Aksi protes dan demonstrasi berlangsung di berbagai daerah dengan tuntutan pembatalan UU TNI tersebut.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI.
“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU TNI di DPR, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.
“Kita akan rapihkan semuanya. Yang penting saya kan tadi mengatakan, kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Sjafrie menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden,” kata ungkapnya.
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 20/3/2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Puan menyebutkan salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif. (Yoss)