MILITERISME DI INDONESIA
Oleh : Radhar Tribaskoro
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Istilah militerisme sering muncul dalam wacana politik Indonesia, terutama ketika figur militer aktif atau purnawirawan menempati posisi strategis di pemerintahan sipil. Namun, tidak semua keterlibatan militer dalam jabatan sipil dapat dikategorikan sebagai bentuk militerisme. Untuk memahami hal ini secara jernih, kita perlu meninjau definisi teoretis militerisme, mengkaji konteks kehadiran militer di sektor sipil, serta mempertimbangkan prinsip meritokrasi sebagai tolok ukur utama dalam pengisian jabatan publik.
Pengertian Teoretis Militerisme
Secara teoretis, militerisme adalah suatu paham atau praktik yang menempatkan militer dan nilai-nilai militer sebagai pusat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Menurut Alfred Vagts, seorang sejarawan militer, militerisme bukan sekadar dominasi institusi militer dalam urusan negara, melainkan juga menyangkut meluasnya pengaruh cara berpikir, norma, dan budaya militer ke dalam masyarakat sipil. Dalam kondisi ekstrem, militerisme dapat mengarah pada subordinasi politik sipil di bawah kendali militer, di mana kekuasaan politik dan kebijakan negara dikendalikan oleh aparat berseragam, bukan oleh lembaga-lembaga sipil yang demokratis.
Di sisi lain, ada juga pengertian militerisme yang lebih longgar, yang sekadar merujuk pada kecenderungan mengandalkan pendekatan koersif, kekuatan militer, atau penempatan personel militer dalam ranah sipil. Namun, kedua pengertian ini tetap menempatkan supremasi militer di atas prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Tentara di Jabatan Sipil Bukan Militerisme
Dalam konteks Indonesia, kecenderungan penempatan perwira militer aktif atau purnawirawan dalam jabatan sipil kerap disebut sebagai bentuk militerisme. Namun, penilaian semacam itu seringkali lebih bersifat persepsi daripada berbasis analisis mendalam. Kehadiran militer di sektor sipil tidak otomatis berarti negara ini menganut militerisme.
Pertama, dalam sistem politik Indonesia hari ini, supremasi sipil tetap terjaga. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan adalah figur sipil yang dipilih langsung oleh rakyat. Parlemen sebagai representasi kekuatan sipil memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang berjalan normal. Tidak ada indikasi bahwa militer mengendalikan lembaga-lembaga politik sipil atau memaksakan kehendaknya secara sistemik.
Kedua, banyak perwira militer yang diangkat ke jabatan sipil justru menduduki posisi tersebut melalui mekanisme legal formal yang diatur undang-undang, termasuk persyaratan administratif dan profesional yang berlaku. Jabatan itu diisi melalui proses seleksi yang mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan integritas, bukan semata-mata asal-usul korps.
Fakta bahwa seorang perwira militer aktif atau purnawirawan mengisi jabatan sipil tidak lantas menunjukkan negara ini menganut militerisme. Dalam sejumlah kasus, mereka dipilih karena keahlian manajerial, kapasitas kepemimpinan, dan pengalaman di medan tugas yang menuntut disiplin tinggi serta pengambilan keputusan cepat dalam situasi krisis.
Meritokrasi Sebagai Tolok Ukur
Tolok ukur utama dalam pengisian jabatan publik seharusnya adalah meritokrasi. Dalam konsep ini, seseorang menduduki jabatan karena kemampuan, prestasi, dan integritasnya, bukan karena afiliasi politik, jaringan personal, atau asal-usul institusional semata. Prinsip ini berlaku universal, baik bagi sipil maupun militer.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2024 menunjukkan kecenderungan mengembalikan meritokrasi dalam tubuh militer yang sempat melemah di masa-masa sebelumnya. Sejak era reformasi, reformasi TNI berjalan menuju profesionalisme, tetapi problematika praktik patronase dan politisasi jabatan di lingkungan militer masih terjadi, terutama pada era pemerintahan sebelum Prabowo. Pengangkatan pejabat tinggi militer pada masa itu tidak selalu mencerminkan pertimbangan meritokrasi, melainkan lebih pada kedekatan politik atau afiliasi personal dengan penguasa.
Di bawah pemerintahan Prabowo, penempatan pejabat tinggi di TNI mulai kembali menegakkan prinsip meritokrasi, di mana rekam jejak profesional, pendidikan militer, pengalaman lapangan, dan integritas menjadi faktor utama dalam promosi jabatan. Rekrutmen berbasis prestasi ini menciptakan suasana yang lebih sehat dalam tubuh TNI, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme militer.
Keberhasilan ini berkontribusi pada citra militer yang kembali solid secara internal, sehingga wajar jika kemudian para perwira militer ini dianggap layak mengisi posisi-posisi penting di pemerintahan. Dalam banyak kasus, mereka membawa standar kerja berbasis kinerja dan disiplin yang tinggi, yang bisa menjadi teladan di sektor sipil.
Kritik kepada Kalangan Sipil
Namun, perlu juga disorot bahwa banyaknya personel militer di jabatan sipil justru mencerminkan problem mendasar di kalangan sipil sendiri. Minimnya tokoh sipil yang mampu bersaing dan menembus jabatan-jabatan strategis di pemerintahan menunjukkan ada masalah dalam kualitas sumber daya manusia di sektor sipil.
Pertama, banyak elite sipil yang tidak menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang kuat, manajemen birokrasi yang efisien, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Kerap kali jabatan diisi berdasarkan pertimbangan politik transaksional, bukan karena kualifikasi. Politisasi birokrasi sipil menyebabkan banyak figur potensial tersingkir atau tidak berkembang.
Kedua, sektor pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di kalangan sipil tertinggal dibandingkan militer. TNI, misalnya, memiliki sistem pendidikan berjenjang dan kaderisasi yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja. Di sektor sipil, mekanisme pengembangan karier sering kali tidak konsisten dan sarat intervensi politik. Akibatnya, tidak banyak lahir pemimpin sipil yang siap mengelola krisis, mengambil keputusan strategis, dan menjalankan birokrasi secara efektif.
Ketiga, rendahnya budaya kerja berbasis disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sipil menambah panjang daftar tantangan. Dalam kondisi seperti itu, wajar jika Presiden atau kepala daerah lebih memilih figur militer yang sudah teruji dalam menghadapi tekanan dan target kerja yang jelas.
Kritik kepada kalangan sipil bukan berarti membenarkan dominasi militer di jabatan sipil. Justru ini menjadi catatan agar sektor sipil berbenah, meningkatkan kualitas SDM, dan memperbaiki sistem meritokrasi di lingkup mereka sendiri. Jika kalangan sipil mampu menunjukkan kapasitas yang setara atau bahkan lebih baik, tidak ada alasan bagi mereka untuk kalah bersaing dari figur militer.
Penyeimbangan Peran Sipil dan Militer
Meritokrasi tetap harus dijaga sebagai prinsip utama dalam pengisian jabatan publik. Dalam kerangka itu, keterlibatan militer di sektor sipil perlu dilihat secara objektif: apakah mereka layak secara kompetensi, ataukah semata-mata karena afiliasi politik? Pemerintahan Prabowo saat ini memberikan contoh bahwa meritokrasi yang ditegakkan dalam tubuh militer berdampak pada kualitas individu yang muncul ke permukaan, yang kemudian dianggap layak untuk memimpin sektor sipil.
Namun, tetap diperlukan keseimbangan. Pemerintahan yang sehat harus mengupayakan dominasi sipil di ruang-ruang politik dan pemerintahan. Supremasi sipil bukan hanya soal siapa yang lebih banyak menduduki jabatan, melainkan soal bagaimana proses politik berlangsung dalam koridor demokrasi. Penempatan personel militer aktif di jabatan sipil tetap harus mematuhi aturan hukum, seperti UU TNI yang mengatur tentang peran dan fungsi militer.
Pemerintahan Prabowo pun diharapkan tidak terjebak pada pragmatisme, di mana keberhasilan individu militer menjadi pembenaran untuk menempatkan semakin banyak militer dalam jabatan sipil. Sebaliknya, sistem kaderisasi di birokrasi sipil harus diperkuat agar tidak terjadi ketergantungan yang berlebihan pada kalangan militer.
Penutup
Militerisme bukan sekadar soal banyaknya militer di jabatan sipil, melainkan soal dominasi nilai dan cara kerja militer dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia hari ini masih jauh dari gambaran itu. Kehadiran militer di ruang sipil lebih merupakan cerminan dari lemahnya kapasitas sipil, sekaligus keberhasilan meritokrasi di lingkungan TNI.
Kunci utama untuk menghindari kecenderungan militerisme adalah penegakan meritokrasi secara adil di semua sektor. Jika sipil dan militer bersaing secara setara dalam sistem berbasis prestasi, maka siapa pun yang layak akan tampil tanpa kecurigaan atau stigma. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo telah menunjukkan langkah positif dalam menata meritokrasi, khususnya di lingkungan militer, yang diharapkan menjadi contoh bagi birokrasi sipil di masa mendatang.===
Cimahi, 18 Maret 2025