Terkait Teror Wartawan Tempo, Syahganda: Kirim Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
JAKARTASATU.COM— Terkait teror yang terjadi kepada wartawan Tempo beberapa hari lalu dengan kiriman kepala babi, Syahganda Nainggolan, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, menegaskan sangatlah patut disesali.
“Teror seperti itu melanggar UU Kebebasan Pers No 40 tahun 1999 yang telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab serta mencederai perasaan ummat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan,” kata Syahganda kepada redaksi Jakartasatu.com, Sabtu 22/3/2025.
Syahganda Nainggolan juga mengharapkan pihak kepolisian segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelakunya.
“Pelakunya harus ditangkap. Hal itu untuk memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia,” tandas Syahganda.
Lebih lanjut Syahganda mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak menyukai wartawan atau pun produk media tertentu dapat mengadukannya ke dewan pers maupun membuat berita tandingan, baik melalui media biasa maupun media sosial. Berbagai fasilitas penyebaran informasi saat ini sangat tersedia dan gampang untuk meng “counter” sebuah berita yang dianggap menyimpang.
Selain itu, Syahganda juga mengingatkan agar wartawan memperkuat organisasi mereka untuk menghadapi teror dan tantangan ke depan. Perpecahan di organisasi wartawan beberapa tahun belakangan ini, seperti yang terjadi di PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dapat memperlemah posisi politik wartawan di Indonesia.
“Wartawan harus kuat organisasinya. Jika kuat mereka bisa menghadapi teror dan berbagai tekanan. Organisasi ini harus menjadi pelindung wartawan bukan malah terpecah belah,” ungkap Syahganda, mengakhiri pernyataannya. (Yoss)