UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI, Benny: MK Anak Kandung Reformasi Jangan Salah Jalan
JAKARTASATU.COM— RUU TNI yang baru disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Anggota DPR Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti terkait RUU TNI yang baru disyahkan DPR, digugat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diungkap dalam unggahan media sosial X ( Twitter) pada Sabtu 22/3/2025.
“Saya dapat khabar bahwa pengesahan RUU TNI di DPRI digugat ke MK,” kata Benny K Harman.
“Tentu itu menjadi kewenangan MK. Meskipun itu kewenangan MK, perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata,” jelas Benny K Harman.
“Jangan sampai MK salah jalan dan nanti MK dikoreksi dan malah diadili sejarah. Jangan sekali-sekali melupakan sejarah. JASMERAH. #RakyatMonitor,” Benny menandaskan.
Diketahui, “Baru Disahkan, UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI” kompas (21/3/2025). Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.
Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
“Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal.
Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.
Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.
Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.
“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.
Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.
Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. (Yoss)