Teror Bangkai Hewan Harus Diusut, Jansen: Kita Tunggu Investigasi Tempo
JAKARTASATU.COM— Teror kepada media Tempo mendapat kiriman paket bangkai hewan sebelumnya kiriman paket potongan kepala babi, jelang kemudian mendapat kiriman paket bangkai tikus masih terus mendapat sorotan pengamat, politisi dan masyarakat.
Politisi Demokrat Jansen Sitindoan mengunggah tanggapan terkait hal tersebut di media sosial X pada Sabtu, 22/3/2025.
“Agar tidak terulang lagi, teror kepala babi ke Tempo memang harus diusut,”kata Jansen Sitindoan.
“Harusnya mudah itu ditemukan. Apalagi dilakukan ditengah kota Jakarta yang terang benderang, penuh CCTV dan berbagai teknologi lainnya,” tambah politisi kader Partai Demokrat itu.
Jansen Sitindoan menyebutkan tempat pemotongan dan penjualan babi di Jabodetabek ini juga hanya ada di tempat tertentu saja.
“Besar kemungkinan dari sana itu barangnya. Kalau penegak hukum akhirnya tidak jalan, kita tunggu juga investigasi Tempo terhadap teror ini. Maju terus,” ia menambahkan
Diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.
Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia. (Yoss)