Anggaran Hura-Hura Di Kabupaten Bekasi Gelontorkan Rp142 Miliar untuk Sewa Hotel dan Makan Minum

JAKARTASATU.COM Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025 menuai sorotan tajam. Berdasarkan data yang tercantum di APBD Pemkab Bekasi mengalokasikan dana fantastis untuk sewa hotel dan belanja makanan/minuman, dengan total mencapai Rp142,91 miliar.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari: 

Sewa hotel sebesar Rp77,02 miliar untuk 943 kegiatan. Dan Belanja makanan dan minuman mencapai Rp65,89 miliar untuk 3.017 kegiatan.

Direktur CBA: Dugaan Pemborosan dan dugaan Korupsi!

Direktur Center for Budget Analysis (CBA),Uchok Sky Khadafi, dengan tegas menyoroti anggaran yang dinilai tidak masuk akal. Ia menyebut angka Rp142 miliar hanya untuk sewa hotel dan konsumsi berpotensi sebagai bentuk pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.

“Kabupaten Bekasi justru menghamburkan uang rakyat, bukan melakukan penghematan. Ini perlu diselidiki! Kami meminta KPK segera turun tangan membuka penyelidikan,” ujar Ucok Sky kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan dana publik yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat, melainkan hanya untuk kenyamanan pegawai pemerintahan.

Tak Sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo

“Ironisnya, kebijakan anggaran Pemkab Bekasi ini bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025, Presiden menekankan efisiensi dan pemangkasan anggaran yang tidak esensial,” sebut Ucok Sky Khadafi.

Kriteria anggaran harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta mengarah ke swasembada pangan dan energi,” tegas Presiden Prabowo, seperti dikutip dari situs resmi Setkab.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan Pemkab Bekasi justru mengalokasikan dana besar untuk hal-hal yang dinilai tidak produktif,” Ucok Sky menegaskan.

Publik Menanti Langkah Tegas KPK

Dikemukakan  Ucok Sky Khadafi dengan besarnya alokasi anggaran ini, publik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit dan penyelidikan terkait potensi penyalahgunaan dana.

“Jika terbukti ada indikasi korupsi, maka pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kebijakan anggaran yang membebani keuangan daerah tanpa manfaat signifikan bagi masyarakat,” tegas Ucok Sky.

“Apakah anggaran miliaran ini benar-benar diperlukan atau hanya modus pemborosan? Masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu jawaban!,” pungkas Ucok Sky. (Yoss)