Jaminan Dari Advokat (Penasihat Hukum), Wajib Untuk Dijadikan Dasar Penangguhan Penahanan
[Catatan Usulan Materi RKUHAP, Khususnya revisi Pasal 31 KUHAP]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Salah satu problem Hukum Acara dalam KUHAP untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, adalah subjektivitas Penyidik/Penuntut Umum/Hakim yang berwenang melakukan penahanan hanya berdasarkan ‘kekhawatiran’ tersangka/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi Kejahatan (Pasal 21 ayat 1 KUHAP). Mengingat, tidak ada ukuran objektif tentang syarat atau unsur dalam melakukan penahanan ini.
Meskipun, dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP, diatur syarat objektif terkait ancaman minimum pidana (5 tahun) yang bisa dijadikan dasar penahanan.
Padahal, semestinya sepanjang seorang tersangka/terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi kejahatannya lagi, maka tidak ada alasan kekhawatiran bagi Penyidik/Penuntut Umum/Hakim untuk melakukan penahanan. Artinya, jika seorang tersangka/atau terdakwa sudah dijamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti atau tidak akan mengulangi kejahatannya lagi, maka sudah menjadi kewajiban bagi Penyidik/Penuntut Umum/Hakim untuk tidak melakukan penahanan.
Atau dengan kata lain, jika jaksa sudah menetapkan status tersangka dan ditahan, maka manakala tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang memuat jaminan untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi kejahatannya lagi, maka penyidik/jaksa wajib memberikan penanguhan penahanan.
Praktik beracara berdasarkan KUHAP saat ini tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum, hanya memberikan wewenang superior kepada polisi dan jaksa dan mengesampingkan peran dan fungsi advokat sebagai organ penegak hukum yang setara. Praktik ketidakadilan dan ketidakpastian hukum itu dapat dilihat dalam dua aspek:
Pertama, penyidik/jaksa dapat secara sepihak menggunakan wewenang untuk melakukan penahanan pada tersangka/terdakwa, tanpa kontrol dari lembaga dan organ apapun. Alasan kekhawatiran yang sifatnya subjektif, berupa khawatir akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi kejahatannya lagi, selalu dijadikan dalih bagi polisi/jaksa untuk melakukan penahanan.
Kedua, penyidik/jaksa merasa tidak terikat dengan surat permohonan penangguhan dari Advokat, meskipun didalamnya telah memuat jaminan bahwa tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi kejahatannya lagi. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi penyidik/Jaksa untuk mengabulkan permohonan penangguhan, meskipun alasan kekhawatiran akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi kejahatannya lagi, telah hilang karena adanya jaminan dari Advokat.
Karena itu, dalam rancangan perubahan KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR R.I., wajib untuk menambahkan norma yang bisa memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi warga Negara yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sedang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa, mengacu pada penalaran hukum sebagai berikut:
Pertama, seorang tersangka atau terdakwa tetap punya hak sebagai warga negara yang belum bersalah, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga terhadap tersangka maupun terdakwa wajib diterapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Kedua, seorang penyidik (polisi) maupun penuntut umum (jaksa) termasuk Hakim tetap diberikan wewenang untuk melakukan penahanan kepada setiap warga negara yang berstatus tersangka maupun terdakwa yang memenuhi kriteria, sepanjang memiliki kekhawatiran atas dugaan tersangka/terdakwa akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi kejahatannya lagi.
Ketiga, seorang Advokat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum wajib diberikan wewenang untuk mendapatkan penangguhan penahanan bagi kliennya, sepanjang memberikan jaminan bahwa tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti atau tidak akan mengulangi kejahatannya lagi.
Keempat, penyidik/jaksa wajib memberikan penanguhan penahanan kepada tersangka/terdakwa yang mendapatkan jaminan dari Advokat (penasihat hukum), bahwa tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi kejahatannya lagi, yang permohonan penangguhannya diajukan terhadapnya.
Usulan kongkrit
Penulis mengusulkan adanya penambahan norma dalam Pasal 31 KUHAP, yaitu dengan redaksi lengkap sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
“(2) Dalam hal permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh dan dengan jaminan dari penasihat hukum (Advokat), bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan perbuatan, maka penyidik/penuntut umum/ hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, wajib mengadakan/memberikan penangguhan penahanan.”
“(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”