Mengingat Kembali Kasus Sk Budiardjo & Nurlela, Pasutri Yang Dizalimi Oleh Aguan & Agung Sedayu Group

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela]

Kejahatan perampas tanah yang dilakukan Aguan, bukan hanya menimpa rakyat Banten yang notabene memiliki keterbatasan, baik pendidikan maupun finansial. Rakyat Banten yang berada di sekitar Pantai Utara, dirampas tanahnya berdalih Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.

SK Budiardjo, seorang pengusaha yang pernah menjadi direktur Mandala Airline, yang notabene punya kekuatan finansial pun, dirampas tanahnya. Peristiwanya, jauh sebelum kemalangan yang menimpa rakyat Banten akibat proyek PIK-2.

Peristiwanya bermula pada tahun 2006, saat SK Budiardjo dan Nurlela (istri), membeli tanah dari ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, seluas 1 Ha di Cengkareng, Jakarta Barat. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah yang sudah dibeli dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer sekaligus tempat usaha cuci mobil. (Car Wash).

Namun tiba-tiba pada tanggal 21 April 2010 tanah tersebut dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.

Atas peristiwa tersebut, SK Budiardjo & NURLELA membuat Laporan Polisi ; LP/424/IV/2010/PMJ/RESTRO JAKBAR tangal 21 April 2010, LP/1950/VI/2010/Dit Reskrimum-UM tanggal 21 April 2010, LP: TBL3176/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 8 September 2010, dan LP/TBL/4529/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 5 September 2016.

Berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Markas Besar No: B/ 3921/VIII/2017/Itwasum Tanggal 9 Agustus 2017, SK Budiardjo menyurati Kadiv Propam (yang saat ini menjabat Kapolri), memohon Perlindungan Hukum dan Audiensi 10 Januari 2018, ditindak lanjuti pertemuan bulan Maret 2018 dengan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin, hasilnya telah dilaporkan kepada Kapolri (Saat itu dijabat oleh Tito Karnavian).

Selanjutnya, hasil Rekomendasi gelar perkara tanggal 2 Agustus 2017 dan Supervisi Gabungan Mabes Polri Tanggal 26-28 Sept 2017, disimpulkan beberapa rekomendasi, diantaranya yaitu:

“Agar berkas perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum, LP No. 4259/IX/2016/PMJ/Ditreskrim-um dan LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar dilimpahkan kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.”

Sayangnya, kasus perampasan tanah yang semestinya menjerat Aguan (Sugiyanto Kusuma), anak Aguan (Alexander Halim Kusuma, dan keponakan Aguan (Ellen Kusumo) ini tidak ditindaklanjuti. Laporan Polisi klien penulis SK Budiardjo & Nurlela dipetieskan.

Padahal, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. (yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim), telah menjelaskan kepada SK Budiardjo bahwa hasil gelar perkara telah menyatakan berkas lengkap dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Langkah selanjutnya, tinggal memanggil Aguan, Alexander Halim Kusuma dan Ellen Kusumo untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Disisi lain, polisi begitu gercep menangani laporan balik dari PT Sedayu Sejahtera Abadi melalui direktur barunya Nono Sampono, yang berujung SK Budiardjo & Nurlela dipenjara.

Karena itu, saat penulis terlibat mengadvokasi kasus korban kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan, penulis tidak kaget dengan modus kejahatan Aguan. Publik selama ini banyak tertipu dengan sosok Aguan yang seolah dermawan dan berjiwa sosial melalui kegiatan Budha Tsu Zie nya. Padahal, dibalik sifat kedermawanan itu sejatinya Aguan adalah sosok perampas tanah dengan dalih bisnis properti.

Semoga, SK Budiardjo dan Nurlela diberikan kesabaran. Penulis yakin, pada saatnya nanti Aguan akan tumbang. Aguan akan berstatus tersangka dan meringkuk di penjara, untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. [].