IST
IST
JAKARTASATU.COM – Seoul, Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kembali mendapat ujian berat di Indonesia. Serangkaian aksi teror yang dialamatkan kepada Tempo menimbulkan keprihatinan mendalam bagi komunitas pers di Asia dan dunia.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima kiriman kepala babi. Selang tiga hari kemudian, pada 22 Maret 2025, enam ekor tikus mati dengan kepala terpenggal dikirimkan ke kantor yang sama. Tindakan ini dianggap sebagai upaya intimidasi yang terang-terangan ditujukan kepada insan pers.
Asosiasi Jurnalis Asia (AJA) dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga pesan yang ditujukan kepada seluruh media di Indonesia. “Media menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, dan oleh karena itu, harus mendapatkan perlindungan,” tegas perwakilan AJA.
Sebagai organisasi yang menaungi 1.500 jurnalis dari 18 negara di Asia, AJA mengeluarkan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia:
Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia sesuai dengan prinsip demokrasi.
Mengakhiri segala bentuk intimidasi dan teror terhadap media serta memastikan tidak ada upaya menghambat kerja jurnalis dalam menyediakan informasi kepada publik.
Menjamin keselamatan jurnalis melalui protokol keamanan yang berlaku secara universal.
Menghormati komitmen global terkait perlindungan jurnalis sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres.
AJA menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar hak jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat. “Jika kebebasan pers dikekang, maka masyarakat kehilangan hak mereka untuk mengetahui kebenaran,” tambah pernyataan resmi tersebut.
Insiden yang menimpa Tempo mengingatkan kembali pada berbagai ancaman terhadap pers yang kerap terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, serangan terhadap jurnalis dan media semakin meningkat, mulai dari peretasan, serangan fisik, hingga teror seperti yang dialami Tempo.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kebebasan pers. Komunitas jurnalis internasional, termasuk AJA, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut langkah konkret dari pemerintah Indonesia dalam melindungi pers serta mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.
Tentang Asian Journalists Association (AJA)
Dibentuk oleh para jurnalis dari berbagai negara di Asia, AJA beranggotakan perwakilan dari Korea, Singapura, Malaysia, Filipina, Kamboja, Vietnam, Indonesia, Bahrain, Mesir, India, Pakistan, Iran, Yordania, Sri Lanka, Bangladesh, Nepal, Kirgistan, dan Mongolia. Organisasi ini aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis di seluruh Asia.
Lee Sang-kie, mantan Ketua AJA, menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah kewajiban setiap negara. “Jurnalis adalah penjaga demokrasi. Jika mereka dibungkam, maka kebebasan masyarakat pun terancam.”
Masyarakat internasional kini menunggu respons dari pemerintah Indonesia. Akankah kebebasan pers tetap menjadi prioritas atau justru berada di ujung tanduk? |WAW-JAKSAT