KSPSI Bersama 30 Komunitas OJOL Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
JAKARTASATU.COM– Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyampaikan kesiapannya untuk membantu peningkatan posisi tawar komunitas transportasi online baik itu sebagai mitra aplikasi atau sebagai pekerja online.
“Satukan dulu pendapatnya terkait hubungan sebagai mitra aplikasi atau pekerja,” tegas Jumhur usai bertemu dengan perwakilan 30 komunitas transportasi online, di sebuah hotel di Jaksel, Selasa (25/3/2025) petang.
Menurut Ketua Umum KSPSI itu menjadi mitra dengan menjadi pekerja berbeda posisinya. Kalau menjadi mitra seperi yang terjadi selama ini mereka tidak terlindungi, jam kerjanya tidak jelas, dan juga penghasilannya sangat rendah dengan potongan-potongan yang tinggi. Dan itu semua peraturannya dilaksanakan secara sepihak oleh aplikator.
Sementara mereka yang ingin jadi pekerja, mereka ingin ini jadi mata pencaharian yang memberikan upah yang layak. Tapi diakui Jumhur di sisi lain ada yang menginginkan mencari uang dengan menjadi pengemudi online tetapi itu bukan sumber utama. Sehingga diperlukan adanya fleksibilitas.
“Ini tidak masalah, dan bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Jumhur.
Tentunya dari semua harapan itu, perlu diperjuangkan lahirnya regulasi tentang pengemudi transportasi online yang tidak saja mengatur sebagai pekerja tetap namun juga pekerja tambahan atau pekerja khusus yang fleksibilitaenya tinggi atau sering disebut GIG Workers.
“Saya rasa itu harapan yang masuk akal karena dalam sistem Pancasila itu sikahkan saja menjadi kaya raya tapi jangan serakah apalagi sampai mengekploitasi kaum pekerja dengan sadis” tegas Jumhur Hidayat.
KSPSI, lanjut Jumhur, mengambil inisiatif mengumpulkan mereka, dan membentuk tim perumus, agar ada naskah atau draft regulasi. Selanjutnya naskah itu akan diuji kembali dalam pertemuan besar seperti hari ini.
“Insyaallah sekitar akhir bilan Mei bisa selesai semua,” ungkap Jumhur.
KSPSI, lanjut Jumhur, akan mereview segala peraturan terkait yang terkoneksi dengan kepentingan para pekerja transportasi online itu, termasuk peraturan lalu lintas, peraturan menteri, dan UU Tenaga Kerja yang sekarang akan dikoreksi.
Dialog tentang Regulasi Sektor Transportasi Online dan Buka Bersama diikuti oleh 30 komunitas transportasi onnline, di antataranya Gograber, PAN, SP Patriot, Tekab, Ojol Kemenkes, Garda, Spasi, POK, SP SKL, KLP, SP Komando, Sepoi, Komando Bersatu, Patra, SP Dom, Apob, OSB, Legend, Speed, Srikandi Apob, Asooi, Sepeta, Spai, Sppob, Moosi, SDPI, BOM, Serdadu, KBAN dan SPPD. (Yoss)