Foto dokumentasi pembangunan RDF Rorotan | ig@ptwijayakarya
Foto dokumentasi pembangunan RDF Rorotan | ig@ptwijayakarya
JAKARTASATU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani pencemaran lingkungan akibat uji coba Refused Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan salah sasaran. Pemprov DKI dinilai hanya berfokus pada aspek teknis tanpa mengatasi akar masalah pencemaran yang merugikan warga sekitar.
Sejak Februari 2025, RDF Plant Rorotan telah beberapa kali melakukan uji coba, yang memunculkan keluhan dari masyarakat. Warga melaporkan bau menyengat yang diduga berasal dari sampah dan bahan kimia, serta munculnya asap hitam tebal dari cerobong pabrik. Dampak dari pencemaran ini dirasakan langsung oleh warga, dengan puluhan orang—termasuk anak-anak dan lansia—mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, aktivitas masyarakat juga terganggu, menyebabkan penurunan kualitas hidup dan ekonomi lokal.
Bau Hilang, Bahaya Tetap Mengintai
Dalam upaya mengatasi pencemaran, Pemprov DKI disebut hanya berfokus pada penghilangan bau. WALHI menilai langkah ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan berisiko menyembunyikan keberadaan polutan berbahaya di udara. “Jika bau dihilangkan tanpa mengatasi sumber pencemaran, masyarakat justru tidak dapat mendeteksi adanya bahaya. Ini seperti menciptakan ‘pembunuh senyap’ di lingkungan mereka,” ujar Muhammad Aminullah, Juru Kampanye WALHI Jakarta.
Protes masyarakat atas dampak pencemaran ini juga telah beberapa kali disampaikan. Namun, pihak pengelola tetap melanjutkan uji coba dengan dalih perbaikan sistem. WALHI menilai hal ini menunjukkan ketidaksiapan pengelola dan pemerintah dalam mengoperasikan RDF Plant Rorotan, serta menjadikan warga sekitar sebagai subjek eksperimen tanpa perlindungan yang memadai.
RDF Kontraproduktif terhadap Pengurangan Sampah
Lebih lanjut, WALHI menyoroti bahwa konsep RDF justru bertentangan dengan upaya pengurangan sampah di Jakarta. “RDF Rorotan menjadikan sampah sebagai komoditas energi, sehingga membutuhkan pasokan sampah yang berkelanjutan. Ini kontradiktif dengan kebijakan pengurangan sampah di hulu,” jelas WALHI dalam pernyataan resminya.
Teknologi RDF juga dinilai kurang cocok dengan karakteristik sampah Jakarta yang masih tercampur dan basah. Sampah organik yang mendominasi seharusnya lebih dioptimalkan dengan metode pengelolaan berbasis lingkungan, seperti pengomposan atau pemanfaatan maggot.
WALHI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan semua aktivitas uji coba RDF Plant Rorotan dan memberlakukan moratorium perizinan. Audit menyeluruh terhadap operasional, perizinan, dan efektivitas RDF Rorotan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan pencemaran yang semakin membahayakan masyarakat.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Hak atas Lingkungan Hidup yang diatur dalam UUD 1945 harus segera ditindak. “Pemerintah seharusnya menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, bukan malah membiarkan mereka terdampak oleh kebijakan yang tidak matang,” tutup WALHI. |WAW-JAKSAT