Kebijakan Global Trump Untuk Indonesia 32%, Ucok Sky: Prabowo Sudah Telat Ketatkan Ikat Pinggang untuk Anggaran Negara

JAKARTASATU.COM Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif baru yang dikenakan pada negara-negara mitra dagangnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak kebijakan ini.

Dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (02/04/2025) Trump mengklaim kebijakan ini sebagai langkah untuk mengatasi defisit perdagangan yang dia sebut sebagai ‘darurat nasional’.

Dalam daftar tarif yang diumumkan Trump, Indonesia dikenai tarif sebesar 32%, dan tarif yang akan dikenakan ke Indonesia kata Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi seperti Trump menggiring Pemerintah Rezim Prabowo dan Pengusaha Indonesia yang punya langganan eksport ke Indonesia masuk dalam kubangan neraka

“Ini anggap saja sebagai hukuman bagi Indonesia lantaran masuk ke blok BRICS (Brazil, Russia, India, China, South Africa), karena Amerika dianggap Indonesia sebagai “musuh” perdagangan yang harus disingkirkan,” ujar Uchok Sky dalam wawancara dengan Jakartasatu.com, Jum’at, (4/4/2025).

“Dengan kenaikan tarif sebesar 32% bagi Indonesia, ini menambah sekian masalah lagi bagi rezim Prabowo. Padahal Presiden Prabowo saja sudah gemas dan bingung mencari solusi untuk bayar utang negara yang menggunung, pajak anjlok, Rupiah terpuruk, investor kabur, dan lembaga keuangan atau negara lain tidak mau memberikan pinjaman kepada Indonesia,” tambah Uchok Sky

“Dan untuk mengantisipasi ini, pemerintah Prabowo saat ini sudah terlambat untuk mengetatkan ikat pinggang atas anggaran negara. Tapi semoga  ke depan pemerintah masih mampu untuk memberi gaji para pegawainya dan fasilitas kepada pejabat yang gila fasilitas yang mewah kepada para pejabat negaranya,” tandas Uchok sky

Diketahui, Dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (02/04/2025) Trump mengklaim kebijakan ini sebagai langkah untuk mengatasi defisit perdagangan yang dia sebut sebagai ‘darurat nasional’.

“Kita akhirnya menempatkan Amerika di posisi pertama,” ujar Trump, seperti dikutip Reuters.

Dalam daftar tarif yang diumumkan Trump, Indonesia dikenai tarif sebesar 32%, sejajar dengan Taiwan dan Fiji. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Jepang (24%), India (26%), dan Korea Selatan (25%). Tarif tertinggi dikenakan kepada Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah, 10%, diberlakukan pada sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, dan Selandia Baru.

Trump menyebut kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. AS mengenakan tarif yang sebanding dengan bea masuk yang diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun, ada beberapa pengecualian di mana AS mengenakan tarif yang setara dengan yang diberlakukan negara lain.

Dalam pidatonya, Trump menekankan bahwa banyak negara sahabat justru lebih merugikan AS dibandingkan negara yang dianggap lawan. Dia juga menyinggung kebijakan AS yang selama ini disebutnya terlalu murah hati dalam membantu ekonomi negara lain, termasuk Meksiko dan Kanada.

“Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka tetap bertahan dalam bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Pada titik tertentu, mereka harus bekerja untuk diri mereka sendiri,” tambahnya.

Berikut daftar negara-negara yang dikenai tarif baru Trump:
Aljazair: 30%
Oman: 10%
Uruguay: 10%
Bahama: 10%
Lesoto: 50%
Ukraina: 10%
Bahrain: 10%
Qatar: 10%
Mauritius: 40%
Fiji: 32%
Islandia: 10%
Kenya: 10%
Liechtenstein: 37%
Guyana: 38%
Haiti: 10%
Bosnia dan Herzegovina: 35%
Nigeria: 14%
Namibia: 21%
Brunei: 24%
Bolivia: 10%
Panama: 10%
Venezuela: 15%
Makedonia Utara: 33%
Etiopia: 10%
Chan: 10%
China: 34%
Uni Eropa: 20%
Vietnam: 46%
Taiwan: 32%
Jepang: 24%
India: 26%
Korea Selatan: 25%
Thailand: 36%
Swiss: 31%
Indonesia: 32%
Malaysia: 24%
Kamboja: 49%
Inggris Raya: 10%
Afrika Selatan: 30%
Brasil: 10%
Bangladesh: 37%
Singapura: 10%
Israel: 17%
Filipina: 17%
Cile: 10%
Australia: 10%
Pakistan: 29%
Turki: 10%
Sri Lanka: 44%
Kolombia: 10%

Peru: 10%
Nikaragua: 18%
Norwegia: 15%
Kosta Rika: 10%
Yordania: 20%
Republik Dominika: 10%
Uni Emirat Arab: 10%
Selandia Baru: 10%
Argentina: 10%
Ekuador: 10%
Guatemala: 10%
Honduras: 10%
Madagaskar: 47%
Myanmar (Burma): 44%
Tunisia: 28%
Kazakstan: 27%
Serbia: 37%
Mesir: 10%
Arab Saudi: 10%
El Salvador: 10%
Pantai Gading: 21%
Laos: 48%
Botswana: 37%
Trinidad dan Tobago: 10%
Maroko: 10%
(Yoss)