JAKARTASATU.COM– Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Ketua Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie turut menanggapi kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS). Jimly sebut kebijakan itu “tanda” perang tarif—sudah dimulai.
“Ini ancaman gelombang ke-2 yg sdh diramal sejak sbelumnya stlah merosotnya kpercayaan atas kinerja ekonomi-politik pemerintah 5 bulan trakhir,” kata Jimly di akun X-nya, Jumat (4/4/2025).
“Apa boleh buat, kita sgenap wrga msti siap kencangkan ikat pinggang sambil doa badai segera brlalu,” imbuhnya.
Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru untuk semua impor ke AS pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis (3/4) pagi waktu Indonesia. AS menetapkan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap Indonesia dalam kebijakan baru tersebut.
Berdasarkan tabel penetapan tarif yang diunggah Gedung Putih di media sosial, terdapat dua kolom persentase tarif yang tercantum. Kolom pertama di samping nama negara adalah tarif yang diklaim pemerintahan Trump dikenakan negara lain terhadap AS. Kolom berikutnya lalu menunjukkan tarif baru AS untuk setiap negara. (RIS)