SDR: Erick Thohir Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Korupsi Sistemik Pengadaan Minyak di Pertamina

JAKARTASATU.COM– Direktur Eksekuitf Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, bisa terjadinya korupsi sistemik dan terstruktur serta masif dalam jangka waktu lama di empat Subholding PT Pertamina (Persero) yang telah berhasil diungkap oleh Pidsus Kejagung dengan kerugian negara Rp 968,5 triliun periode 2018 -2023, tentu menjadi tanggung jawab penuh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Apalagi sejak awal proses penyelidikan oleh Tim Pidsus pada Oktober 2024 hingga saat ini Erick Thohir sebagai Menteri BUMN tidak melakukan pembenahan atau pencopotan terhadap pejabat Pertamina diduga terlibat yang hanya karena proses waktu saja saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung,” kata Hari Purwanto saat dihubungi Jakartasatu.com, Ahad (6/4/2025).

Jadi, kata Hari, tak masuk akal sehat jika Jaksa Agung dan Jampidsus belum apa-apa sudah menyatakan Erick tidak terlibat. “Hal ini memancing kecurigaan publik bahwa Jaksa Agung dan Jampidsus telah masuk angin,” Hari menambahkan.

Sehingga, lanjut Hari, pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH sebagai Komisaris di Bank Mandiri Tbk baru-baru ini oleh Menteri BUMN ini telah dicurigai publik sebagai bentuk terselubung  gratifikasi kepada Jaksa Agung.

Hari mengatakan sangat berharap Presiden Prabowo Subianto perlu menegur dan mencopot Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena kebijakan ini telah merusak citra Presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi.

Selain itu, Hari Purwanto mendesak pihak Pidsus Kejagung mengusut tuntas semua pihak yang terlibat termasuk otak pelaku sebagai perancang dan  penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina serta telah merugikan rakyat sebagai pengguna BBM selama ini.

“Termasuk penegak hukum diharapkan segera menelisik dan menangkap makelar kasus (markus) dan makelar jabatan (marjab) berinisial ESB yang selalu memanfaatkan setiap kasus dengan aktifis anti korupsi dengan mengadu domba sesama penegak hukum untuk meraih keuntungan dengan menjual-jual nama Dirut dan Komut Pertamna bisa mengatur proyek-proyek dan jabatan di Pertamina,” ungkap Hari.

Hari juga mendesak pihak Pidsus Kejagung menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan minyak Pertamina ini.

Menurut Hari, sudah dua bulan ini dia mengamati pemberitaan di media elektronik, cetak dan online, terkesan Kejagung kurang serius mengungkap pihak-pihak orang kuat yang terlibat dalam permainan impor minyak di Pertamina selama ini.

Hari juga mendesak pihak Pidsus Kejagung segera memeriksa Mister James dan kawan-kawan yang menurut hasil mapping permainan impor minyak ini yang telah beredar luas di medsos, bahwa Mister James Dkk sebagai operator bisa membuka kotak pandora bahwa kegiatan mister James dengan oknum pejabat di Pertamina untuk kepentingan ET dan BT serta MRC dan HR dalam meraup keuntungan ratusan triliun dari permainan impor minyak mentah, BBM, LNG dan LPG selama ini di Pertamina.

“Termasuk menelisik kontrak jangka panjang antara Pertamina dengan perusahaan minyak Irak SOMO sebanyak 3 juta barel minyak Basrah diduga ada peran Hatta Rajasa dengan Direksi Pertamina  dengan Moch Reza Chalid kala itu,” tandas Hari.

Oleh sebab itu, kata Hari, jika dalam satu bulan ini pihak Pidsus Kejagung tidak memperlihatkan upaya sungguh-sungguh pengungkapan adanya keterlibatan otak pelaku yang merupakan elit-elit di atas, maka SDR akan bergabung dengan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman untuk berunjuk rasa ke Kejaksaan Agung dan kementerian BUMN.

Terakhir sebagai saran dan himbauan Hari kepada Presiden Prabowo untuk menawarkan keringanan hukuman bagi Moch Reza Chalid sebagai Justice Collabarotor (JC) jika dengan sadar dia mau kembali ke Indonesia untuk mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah dan mau membuka siapa siapa saja petinggi di Indonesia dari eksekutif, legislatif dan yudikatif yang selama kurun 20 tahun ini ikut menikmati komisi dari permainan impor minyak ini.

Adapun pihak Kejagung sejak 27 Febuari 2025 telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Mereka terdiri dari 6 pejabat Pertamina dari Subholding PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina International dan PT Pertamina International Shipping dan 3 petinggi dari perusahaan swasta, masing-masing dari PT Orbit Terminal Merak, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. (Yoss)