EDITORIAL JAKARTASATU.COM : Ketika Lidah Lebih Cepat dari Niat
JABATAN Lebih Nikmat dari Prinsip Dulu: “Bahaya rangkap jabatan…!” Sekarang: “Ya… namanya juga dinamika.”
Begitulah kira-kira kalau kita ngopi sambil merenung di pojokan warung. Di negeri ini, lidah politisi memang sering lebih lincah daripada niat mereka menegakkan idealisme. Hari ini jadi pengkritik tajam, besok jadi pelaku santai.
Dan rakyat? Diajari sabar, disuruh maklum.
Tahun 2020, ada sosok ini berkicau galak: rangkap jabatan itu bahaya! Konflik kepentingan, katanya.
Bahkan diberi embel-embel hashtag penuh moralitas: #StopRangkapJabatan #StopConflictOfInterest. Tapi begitu kekuasaan mengetuk pintu, prinsip pun mendadak lentur.
Kursi satu tak cukup, maunya dua. Padahal kini lagi jabat wakil menteri. Dulu idealisme dikibarkan tinggi, sekarang kenyamanan jabatan dipeluk erat.
Apakah ini hipokrisi?
Atau hanya akrobat politik yang biasa saja? Di meja ngopi, kita cuma bisa geleng-geleng. Bukan karena kaget—tapi karena ini sudah terlalu sering. Politik kita bukan soal benar atau salah, tapi siapa yang sedang pegang kendali.
Dan mungkin benar kata orang tua di kampung: “Yang paling sulit itu bukan mengkritik kekuasaan, tapi tetap jujur setelah berkuasa.” Bagaimana pun kini Gaji dan Fasilitas sebagai Wamen gede bro…!!!
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. Selain gaji pokok, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.
Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020, gaji komisaris utama di perusahaan dalam negeri atau perusahaan BUMN sekitar 45% dari direktur utama. Apabila terdapat komisaris lain, gajinya sekitar 90% dari gaji direktur utama. Umumnya, standar gaji komisaris perusahaan swasta lebih besar lantaran mendapatkan remunerasi. Rata-rata gaji komisaris perusahaan mulai dari Rp2 miliar per bulan. Tentunya, angka gaji itu belum termasuk bonus lainnya.
Adapun rata-rata gaji komisaris independen berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp11,3 miliar. Remunerasi komisaris independen berbeda menyesuaikan besaran gaji, tunjangan, dan tantiem (bonus insentif yang diberikan perusahaan). Wah gede ya… bisa buat ngopi ratusan cangkir tuh.. Jika yang terjadi memang ketika Lidah Lebih Cepat dari Niat…Siapa dia…sialakan terka saja. Tabik.!!!(JAKSAT/ed)