MAU DIBAWA KEMANA NEGARA INIKETIKA POLRI INGKAR TERHADAP KONSTITUSI

 

Ditengah terdegradasinya kepercayaan rakyat pada titik terendah sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, terhadap penegakan hukum oleh negara, Polri sebagai garda terdepan penegak hukum, justru menampilkan potret yang sama sekali tidak mencerminkan keteladanan dihadapan rakyat. Sulit untuk dapat diterima akal sehat, ketika publik gencar menyuarakan reformasi, sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang mengedepankan nilai demokrasi dan menolak segala bentuk otoritarianism, Kapolri malah melakukan mutasi massal para Pati dan Pamen Polri, untuk menduduki jabatan di institusi sipil diluar institusi Polri, tanpa mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

 

Keputusan Kapolri menugaskan sekitar 58 pati dan pamen Polri di sejumlah kementerian, tanpa mengundurkan diri sebagai anggota Polri, adalah tindakan yang kasat mata bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 (3) berisi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri  atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan Kapolri menugaskan 58 pati dan pamen Polri di sejumlah kementerian, sangat bertentangan dengan UUD 45 Pasal 30 (4) yang mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.’Dalam UUD 45 sangat jelas domain tugas Polri adalah menjaga kamtibmas dalam rangka penegakan hukum. Oleh karenanya UU No 2 Tahun 2002 tentang polri khususnya pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota polri yang menduduki jabatan diluar institusi polri harus mengundurkan diri, karena sudah diluar koridor tugas Polri sebagai penjaga kamtibmas dan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional yang diamanatkan UUD 45.

 

Kebijakan Kapolri yang patut diduga inkonstitusional tersebut, adalah bentuk ego sektoral polisi dengan kewenangan amat luas, dapat berpotensi memposisikan polri menjadi lembaga super body. Fenomena polri dengan kewenangan yang amat luas, tentunya tidak parallel dengan semangat reformasi yang menjujung tinggi nilai demokrasi, bahkan menghianati konsep democratic policing yang salah satu ciri democratic policing adalah profesionalisme dan menentang tumpang tindih peran institusi. Mari kita kawal polri agar tidak terjerumus menjadi alat represif kekuasaan, seperti polisi rahasia Iran SAVAK di era Shah Iran.

 

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen