JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ? (13)
Abdullah Hehamahua
Kupijakkan kakiku pertama kali di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tahun 1981. Di kota inilah, pertama kali kudengar, Palangkaraya akan menjadi ibu kota negara, menggantikan Jakarta. Ide ini merupakan konsep PKI yang mau mengkomuniskan Indonesia. PKI beranggapan, selama ibu kota berada di pulau Jawa, ide mengkomuniskan Indonesia sukar terlaksana.
Soekarno pun seakan-akan menyetujui usul PKI tersebut. Sebab, pada waktu itu (1957) PKI sedang naik daun. Ini karena, PKI adalah pemenang keempat dalam Pemilu 1955 di belakang Masyumi, PNI, dan NU.
Soekarno, sejatinya tidak bermaksud memindahkan ibu kota negara. Sebab, menurutnya, Jakarta adalah kota perjuangan, tempat diproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Jakarta juga merupakan pusat pendidikan, perdagangan, budaya, dan hubungan internasional.
Maknanya, Soekarno menikahi Heldy Djafar (19), adik Kepala Suku Dayak, bukan sebagai tanda Palangkaraya akan menjadi ibu kota negara. Ia lebih merupakan barter, Kalimantan Tengah menjadi provinsi sendiri, pisah dari Kalsel.
Soekarno Tidak Mau IKN Pindah dari Jakarta
Soekarno tidak berniat memindahkan ibu kota dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, Soekarno membangun Monas sebagai simbol mercu suar ibu kota dengan bertahtakan 72 kg emas di puncaknya.
Kedua, Soekarno juga membangun Istana Olahraga (1960), stadion terbesar di Asia waktu itu. Di Istora inilah dilangsungkannya Asia Games dan Piala Thomas (1961). Di Istora ini pula dilaksanakan Ganefo, tahun 1963.
GANEFO (“Games of the New Emerging Forces,”) sejatinya merupakan perlawanan Soekarno terhadap olimpiade yang didominasi Amerika dan Eropa. Hal ini bermula dari Indonesia menolak keikutsertaan Taiwan dan Israel dalam pesta Asian Games IV di Jakarta.
“International Olympic Committee” (IOC) pada tahun 1962, mengecam Asian Games IV yang diselenggarakan di Jakarta di mana Indonesia menolak keikutsertaan Taiwan dan Israel. IOC pun menskors Indonesia dan melikuidasi keikutsertaannya dalam Olimpiade.
Soekarno, pada 13 Februari 1963 menyikapi sikap IOC tersebut dengan menyatakan Indonesia keluar dari IOC. Apalagi sudah ada 20 negara yang menyatakan siap ikut serta dalam Ganefo.
Ketiga, Soekarno membangun Gedung MPR (1965) yang tadinya merupakan tempat untuk menyelenggarakan CONEFO (“Conference of the New Emerging Forces”). Soekarno, berdasarkan tiga indikator di atas, tidak berniat memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Palangkaraya Gagal Menjadi IKN
Mengapa Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta.? Bahkan, Megawati sebagai anak Soekarno tidak mengikuti keinginan ayahnya yang tidak mau memindahkan ibu kota dari Jakarta.
Inilah korupsi politik Jokowi. Sebab, para konglomerat koalisi Jokowi hanya memiliki puluhan hektare lahan di Palangkaraya. Padahal, mereka punya ribuan hektar lahan di Kalimantan Timur. Maknanya, perpindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, sepenuhnya masalah bisnis oligarki. Bukan kepentingan bangsa dan negara.
IKN dan Korupsi
Pada masa Orba, presiden bekerja berdasarkan GBHN. Konsewensi logisnya, presiden harus bertanggung jawab setiap lima tahun di MPR.
Era Reformasi, tidak ada GBHN. Presiden melaksanakan kepempinannya melalui visi, misi, dan program yang diserahkan ke KPU dan disosialisasikan ke masyarakat sewaktu kampanye Pilpres.
Jokowi dalam kampanye pilpres 2019, tidak punya program pemindahan ibu kota. Inilah korupsi politik keempat yang super dahsyat yang dilakukan Jokowi. Tragisnya, 51% lahan di IKN sudah dikuasai oleh berbagai korporasi, mulai dari usaha kehutanan, perkebunan kelapa sawit, sampai pertambangan.
Apalagi, lahan IKN tersebut berada dalam silang sengkarut perizinan dengan hak milik perusahaan swasta dan tanah mlik rakyat. Tragisnya, di wilayah IKN tersebut, hanya ada hutan alam, 26,8 ribu hektare (10% dari luas IKN). Bahkan, deforestasi di wilayah IKN (2018-2021) mencapai 18 ribu hektare. Dahsyatnya, hutan lindung hanya tersisa, 5 ha.
IKN dan Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara
Jokowi berdasarkan pasal 2 ayar 1 UU Tipikor, telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, sekalipun MK menolak gugatan beberapa ormas dan tokoh masyarakat terhadap undang-undang IKN tersebut, tapi putusan itu bermasalah. Ini karena Ketua MK adalah adik ipar Jokowi. Wajar, jika putusan MK tersebut penuh dengan konflik kepentingan.
Hal ini dibuktikan dengan dipecatnya Anwar Usman sebagai Ketua MK karena meloloskan kemenakannya, Gibran menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. Konsekuensi logisnya, kerugian keuangan negara yang dilakukan Jokowi adalah sebagaimana tercantum dalam APBN, yakni Rp. 466 triliun. Namun, jika Jokowi diadili sekarang, maka beliau hanya dibebankan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 89 triliun. Sebab, negara sejak pembagunan IKN dari tahun 2022 sampai tahun 2024 telah menggelontorkan Rp. 89 triliun.
Jokowi juga dikenakan kewajiban membayar kerugian perekonomian negara. Sebab, dampak dari pembangunan IKN menimbulkan pelbagai kerugian masyarakat. Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengka, misalnya, 8 April 2025 meminta Prabowo, agar menghentikan sementara pembangunan IKN. Sebab, pemerintah belum membayar tanah-tanah yang digunakan untuk membangun sarana-prasarana IKN. Bahkan, sampai saat ini, tanah seluas 2.806 hektar milik warga antara lain, Lisa Anggaini yang sudah digunakan untuk membangun istana negara dan puluhan bangunan lainnya belum dibayar. Bahkan, utang Pemerintah terhadap para sub-kontraktor, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, belum dibayar.
Jokowi, dengan tindakannya tersebut juga menimbulkan kerugian perekonomian negara. Sebab, kebijakan Jokowi tersebut mengakibatkan banjir, tanah longsor dan kerugian masyarakat yang lahannya belum dibayar pemerintah.
Simpuĺannya, Jokowi berdasarkan korupsi politik mengenai UU Minerba, UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU IKN, dapat dijatuhi hukuman mati. Semoga !!! (Shah Alam, 10 April 2025).