Said Didu/ist

JAKARTASATU.COM– Penghapusan sistem kuota impot memutus maya ranta kongkalikong penguasa dengan mafia disampaikan Muhammad Said Didu, analis kebijakan publik, Jumat (11/4/2025). Didu menyampaikan demikian dengan analisisnya atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto menyoal itu yang dianggapnya kontroversi.

Berikut lengkap yang disampaikan Didu terkait hal di atas lewat akun X-nya:

Pernyataan Bpk Presiden @prabowo tentang penghapusan kuota impor menimbulkan kontroversi krn penyampaiannya kurang lengkap dan yg kritik kurang paham.

Ada pihak mengartikan bhw pembebasan kuota impor adalah pembebasan impor. Padahal kuota impor berbeda dg izin impor.

Sistem kuota impor adalah mekanisme pengendalian impor – bukan izin atau impor. Pembebasan sistem kuota impor bukan berarti pembebasan impor.

Selama ini mekanisme pengendalian impor melalui sistem kuota sudah menjadi ladang korupsi dan kongkalikong yg sangat besar antara pejabat, tokoh dan Oligarki dalam jumlah trilyunan rupiah.

Dengan sistem kuota, maka yg bisa bermain adalah yg memiliki uang cash yang sangat besar krn impor waktunya pendek dan butuh dana cash yg sangat besar dan tdk bisa dibiayai dg mekanisme perbankan. Akibatnya hanya Oligarki pemilik uang cash besar yg bisa bermain.

Sebagai gambaran, saat impor komoditas strategis (beras, gula, kecele, garam, daging, bawang dll) mencapai puncak tertingginya pada thn 2022-2024, total impor komoditas strategis tersebut sktr Rp 150 trilyun per tahun shg jika sistem kuota tetap berlaku maka hanya pemilik uang cash besar yg bisa mengatur impor tersebut.

Pengetahuan saya bhw siapapun yg mendapatkan kuota impor, termasuk BUMN pun sumber dananya tetap oligarki pemilik uang cash besar. Dan pemilik uang yg bermain utk kuota impor tdk lebih dari 3 (tiga) orang, yg meliki cash terbesar utk “atur” impor selama ini Oligarki yg bermarkas di pantai utara Jakarta.

Dengan dihapuskannya mekanisme kuota bukan berarti, terjadi pembebasan impor.

Pengendalian impor bisa dilakukan dengan cara memberikan izin jumlah impor dan membebaskan siapa saja boleh melakukan impor sampai jumlah yg diizinkan tercapai. Mungkin yg dilakukan adalah penetapan tarif impor.

Perlindungan terhadap petani dan industri dalam negeri dilakukan melalui pembatasan jumlah impor dan penetapan tarif.

Dengan demikian maka terjadi persaingan untuk mendapatkan harga produk impor yg termurah. Jika lewat mekanisme sistem kuota, maka persaingan yg terjadi adalah sogokan terbesar ke penguasa yg dapat kuota – bukan harga yg termurah – akhirnya harga impor menjadi mahal dan rakyat yg dirugikan.

Inilah yg terjadi selama ini dan mekanisme impor yg rugikan rakyat dan negara selama ini harus diakhiri !!!!

Dapat dipastikan bhw keinginan menghapus sistem kuota akan mendapatkan perlawanan dari para penikmat hasil kongkalikong sistem kuota impor.

(RIS)