Foto: terkait Revisi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang TNI, dok. Radio Idola Semarang

JAKARTASATU.COM– Temuan dan analisis LBH-YLBH selama aksi tolak Revisi UU TNI (RUU TNI) dibagikan di akun X LYBHI, kemarin, Kamis (10/4/2025). Berikut lengkapnya temuan LBH-YLBH:

LBH-YBLHI melakukan pemantauan langsung dan lewat media sosial terkait aksi #tolakRUUTNI yang berlangsung selama bulan maret. Dari tanggal 20-27 maret 2025 kemarin, ini data yang kami dapatkan.

1. 72 titik aksi tersebar di beberapa kota/kabupaten;

2. 191 korban mendapatkan kekerasan di 14 wilayah, diantaranya: Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Cirebon, Lumajang, Malang, Surabaya, Bekasi, Karawang, Semarang, Bojonegoro, Lamongan, Bogor dan Kediri;

3. 153 orang ditangkap di  8 wilayah, diantaranya Surabaya, Malang, Bekasi, Karawang, Cirebon, Kediri, Lamongan, Bojonegoro, Bogor;

4. Beberapa korban penganiayaan (tak terhitung jumlahnya) ditemukan di 7 wilayah seperti Jakarta, Lumajang, Malang, Surabaya, Bandung, Cirebon dan Sukabumi. Ada 10 pola kekerasan aparat keamanan yang ditemukan LBH-YLBHI selama aksi #TolakRUUTNI:

1. Kepolisian telah melakukan tindakan Persekusi (Penganiayaan), Penyiksaan dan Penghilangan Paksa (dengan penangkapan sewenang-wenang) kepada Massa Aksi Demonstrasi “Tolak RUU TNI!” pada tanggal 20-27 Maret 2025;

2. Kekerasan fisik dilakukan oleh aparat keamanan dalam penanganan massa aksi. Parahnya, pelaku kekerasan yang berasal dari aparat keamanan  tidak pernah diberikan sanksi secara etik maupun pidana;

3. Korban luka-luka tidak pernah mendapatkan jaminan biaya perawatan dan pemulihan;

4. Massa aksi yang diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota diperiksa dengan skema interogasi yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menunjukan adanya tindakan ilegal dalam pemeriksaan massa aksi;

5. Penangkapan massa aksi oleh Polres Karawang dengan menggunakan mobil ambulance merupakan tindakan illegal. Massa aksi sebelumnya melihat mobil ambulance dan menganggapnya sebagai bantuan medis, tetapi ternyata ambulace diarahkan ke Polres Karawang;

6. Di Bojonegoro, penangkapan terhadap massa aksi dilakukan dengan menggunakan ambulance; Poin lanjutannya….

7. Kekerasan fisik dan pembubaran massa aksi oleh aparat kepolisian bukan dilakukan dalam rangka mengubah situasi yang memanas agar menjadi kondusif. Hal ini dapat dilihat dari pembubaran aksi massa di 14 daerah kemudian dilanjutkan dengan perburuan dan penculikan massa aksi yang sudah menjauhi titik aksi. Perburuan dan penculikan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penangkapan massa aksi;

8. Tidak hanya aparat berseragam yang melakukan tindakan tersebut. Namun juga aparat berbaju sipil tanpa identitas keanggotaan kepolisian, tentara juga beberapa organisasi masyarakat;

9. Terjadi mobilisasi tentara dalam membubarkan aksi di beberapa tempat. Dari analisis kami, perbantuan tentara ini menggunakan dasar MoU tentang “Perbantuan TNI Kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat“ (MoU Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018);

10. Di Malang, militer menangkap individu yang sedang mendokumentasikan brutalitas aparat terhadap massa aksi dan berteriak “pecahkan kameranya!”. Selain itu, 2 jurnalis di Sukabumi mendapatkan kekerasan dan ancaman.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kami LBH-YLBHI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Kepolisian telah menyalahi berbagai prosedur penanganan aksi massa serta Undang-Undang yang mengatur mengenai kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum pada aksi demonstrasi “Tolak RUU TNI!” pada tanggal 20-27 Maret 2025;

2. Kepolisian telah melakukan tindakan Persekusi (Penganiayaan), Penyiksaan dan Penghilangan Paksa (dengan penangkapan sewenang-wenang) kepada massa aksi demonstrasi “Tolak RUU TNI!” pada tanggal 20-27 Maret 2025;

3. Pengerahan aparat TNI dalam sidang RUU TNI menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan dan TNI telah melanggar hukum yang termuat dalam UU TNI Tahun 2004;

4. Ke depan, represi dengan menggunakan tentara dan kelompok reaksioner (konflik horizontal) akan massif.

Temuan ini jadi tambahan catatan untuk Polri agar segera berbenah. Kami mendesak @ListyoSigitP untuk segera #ReformasiPOLRI sekarang juga dan @KomnasHAM untuk memberikan atensi pada kasus ini. (RIS)