Foto: dok. akun X Fraksi PKS

JAKARTASATU.COM– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama delegasi Fraksi PKS menyampaikan dukungannya secara langsung ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) agar Advisory Opinion soal ilegalnya pendudukan “Israel” atas Palestina serta genosida dapat segera dilaksanakan.

Advisory Opinion didukung oleh 124 negara anggota PBB menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24, 18 September 2024. “Poin utamanya adalah terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina dan oleh karena itu “Israel” harus meninggalkan kawasan-kawasan yang didudukinya dalam waktu 12 bulan,” demikian dilansir akun X Fraksi PKS, kemarin.

HNW beserta rombongan menekankan konsistensi sikap atas advisory opinion yang perlu serius dikawal serta dilaksanakan. Hal ini demi terjaganya marwah Mahkamah Internasional dan PBB serta untuk menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban global.

Rombongan Anggota DPR RI Fraksi PKS terdiri dari Tifatul Sembiring, Aus Hidayat Nur, Mohd. Iqbal Romzi, Mahfudz Abdurrahman, Johan Rosihan, Riyono “Caping”, dan Jalal Abdul Nasir. (RIS)