JAKARTASATU.COM – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan (18/4) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Bukalapak, yakni Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang tersebut secara tegas memperkuat posisi hukum Bukalapak dan mendukung seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.
Dalam kesaksiannya, Dr. Ivida menyampaikan tiga poin penting. Pertama, ia menjelaskan tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, pembuktian sederhana adalah bagian dari prinsip speedy trial, yang menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu 20 hari. Maka, apabila terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dinyatakan terpenuhi.
Kedua, ahli mengulas tentang mekanisme pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata. Dalam pandangannya, cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini sekaligus membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas.
Ketiga, ahli merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU selama unsur-unsur utama terpenuhi, yakni keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.
Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini. Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark. Proyek tersebut tidak diselesaikan oleh Harmas, sementara Bukalapak telah melakukan pembayaran. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak lain telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas pada awal Januari 2025.
Lebih lanjut, Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali teguran atau somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, guna menagih kewajiban Harmas. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.
Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan
hak-hak yang sah.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas
bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami.
Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah
disepakati,” ujar Kurnia.
Bukalapak tetap optimis bahwa seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha
dengan integritas. |WAW-JAKSAT
Kantor Kementerian Tenaga Kerja Digeledah KPK
JAKARTASATU.COM-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penyidik institusinya menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK...
Hizbullah Indonesia:
REZIM DRAKULA PASTI GAGAL (10): Demi Republik Proklamasi 45, Menggagalkan Rencana Wiwik-Wowok Mendirikan Kerajaan Komunis Indonesia
Sri-Bintang Pamungkas
Di jaman Presiden Soeharto dulu pernah ada...
Pansel Wakil DK LPS Diingatkan Tak Langgar UU LPS 24/2004
JAKARTASATU.COM-- Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030, diminta...
Anies Bikin Reuni Alumni UGM di Rumahnya. Lagi Ngeledek Jokowi?
Oleh Edy Mulyadi, Wartawan Senior
Di tengah gaduhnya polemik ijazah Jokowi, Anies Baswedan malah bikin hajatan....
BANGKITNYA KAUM INTELEKOleh JIMMY H SIAHAAN
Politik etis, yang juga dikenal sebagai politik balas budi, adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda (sekarang Indonesia)...