Dampak Berita Eggi Disandera Oleh Penyidik Ideal Adakan Konpres Agar Tidak Timbulkan Fitnah

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Aktivis Muslim, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSi mesti menyampaikan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang publis bahwa dirinya diperiksa (klarifikasi) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 15 April 2025, namun seolah Eggi masih tetap berada di Mabes Polri hingga esoknya Rabu, 16 April 2025 (dua hari),

Dari sisi pandang hukum tidak masuk akal andai Eggi “(ditahan)” dalam rangka proses klarifikasi oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri hingga memakan waktu sampai 2 hari (menginap di Kantor Polisi) yang hanya disebabkan adanya peristiwa “pengaduan” yang kasusnya pun tidak ber-kejelasan bagi rekan-rekannya sesama anggota TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis).

Andai benar ‘(Eggi ditahan)” pada 15-16 April 2025 maka Penyidik Polri bisa diduga telah melakukan pelanggaran Hak Azasi milik Eggi (HAM).

Kemudian, mengingat pemanggilan untuk proses hukum klarifikasi terhadap Eggi oleh penyidik Polri pas tanggal 15 April 2025 yakni momentum keberangkatan rombongan anggota TPUA menuju rektorat UGM Jogjakarta dan esoknya (16/4/2025) TPUA juga akan mengunjungi Jokowi di rumah kediamannya di Kota Solo, untuk kebutuhan TPUA mendapatkan konfirmasi sebagai hak publik terhadap ‘keaslian Ijazah asli S.1 Jokowi sebagai alumni dari Fakultas Kehutanan UGM.’ Tahun 1985.

Oleh karenanya, hal klarifikasi dalam rangka konfirmasi atas pemanggilan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Eggi amat penting, sebab saat ini beredar asumsi negatif publik, termasuk prediksi rekan-rekan di TPUA “penahan Eggi 2 (dua) hari sebagai bentuk obstruksi dan intimidasi (sandera) agar TPUA membatalkan agenda kunjungan ke Jogjakarta (15/4/2025) dan Kota Solo (16/4/2025).

Perlu diketahui, bahwa pada hari Rabu, siang pukul 11. 9 sampai 13. 44, seorang putra dari Eggi terus berulang menghubungi salah seorang pengurus TPUA, hal menanyakan tentang keberadaan orang tuanya (Eggi) yang sejak hari Selasa, katanya “lost contact” atau tidak dapat dihubungi.”

Namun, sore harinya (16/4/2025) pukul 17.38 Eggi menelepon seorang anggota TPUA selama 21 menit, saat bus yang ditumpangi TPUA istirahat di Semarang, menuju perjalanan pulang dari Solo ke Jakarta. Eggi singkat mengatakan baru saja “keluar”, selain menanyakan beberapa hal, tentang hasil kunjungan TPUA ke Jogja (UGM) termasuk hasil kunjungan ke rumah Jokowi di Kota Solo. Eggi juga mengatakan akan membuat pesan khusus kepada rombongan TPUA dan berharap pesannya tersebut dibacakan di hadapan rombongan TPUA.

Benar saja ketika pukul 18 15, Eggi mengirim pesan chat dan terhadap pesan tersebut langsung dibacakan di dalam bus oleh salah seorang dari rombongan anggota TPUA.

Oleh karenanya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik yang bakal mengganggu kehidupan dan stabilitas politik nasional, publik tentu membutuhkan klarifikasi dari sosok Eggi melalui konpres, sehingga publik mendapat kejelasan tentang apakah benar dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri (ditahan) oleh penyidik selama 2 (dua) hari? Lalu apa objek perkara/ peristiwa pidananya, siapa pihak pengadu atau siapa teradunya. Selain agar tidak timbulkan kebohongan dan fitnah kepada petugas penyidik dan atau merusak nama baik lembaga polri oleh sebab berita yang berkembang saat ini, bahwasanya Eggi ‘ditahan’ yang identik dengan penyanderaan selama dua hari (15-16 April 2025) di Mabes Polri.

Kebutuhan selainnya adalah demi nama baik Eggi sendiri sebagai aktivis senior muslim di tanah air juga dari penyesatan berita yang justru bisa saja merugikan pihak-pihak dari sisi pandang hukum, bahkan membahayakan diri secara fisik dari para rekan aktivis muslim khususnya yang tergabung didalam kelompok TPUA.