LAPORAN KHUSUS: Ahli Waris kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan Tak pernah Dibayar PT Metropolitan Kentjana TBk. (Bagian 1 dari 5 Bagian)
KAWASAN ELIT PONDOK INDAH MENYIMPAN CERITA. KALI INI SOAL TANAH YANG AHLI WARISNYA BELUM MENDAPATKAN HAKNYA. TAHUKAN KAWASAN PONDOK INDAH YANG MAKIN KESINI PEMBANGUNAN MALLNYA MAKIN MELAJU SAMPAI #PIM3, TAPI KAWASAN INI TAK BERANI MELEBATKAN KE ARAH SELATAN YANG TANAHNYA MASIH BELUM TUNTAS HAK AHLI WARISNYA. KENAPA PT MK ALIAS METROPILITAN KENTJANA INI TAK PERNAH MAU MENYELESAIKAN DENGAN AHLI WARIS DAN SEKADAR JANJI-JANJI TERUS…?
JAKARTASATU.COM — KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431 adalah yang sampai kini masih panjang kisahnya. TANAH EX EV 6431 – PONDOK INDAH SUMMARY DATA TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH.
DATA TANAHNYA dengan Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 an Toton Cs, (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris).
Gambar Peta Situasi: Peta Situasi No.94/S/1982, Tanggal 3 Desember 1982 II. DASAR PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 1. Surat Keputusan Menteri Muda Agraria No.198/Ka, tanggal 4 Mei 1961, ditetapkan dari luas tanah 435.791 m2, dikembalikan kepada Ahli Waris seluas 97.400 m2 (9,74 ha) sebagai hak atas tanah yang diatur menurut UU No.5 Tahun 1960. 2.
Dikukuhkan kembali dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan: 2.1 Mencabut Keputusan Mendagri No. SK 67/DJA/1987, tanggal 16 Mei 1987 tentang ganti rugi berupa uang kepada bekas pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan Mencabut Keputusan Menteri Agraria No. SK No. 58/DJA/1984 tentang kesediaan pemerintah untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk tanah kepada pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 9,74 Ha.
2.2 Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub. Direktorat Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, selaku Pemegang Hak atas tanah dimaksud adalah para ahli waris, yakni Ahli Waris Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap.

“Tanah Ex EV 6431 – Pondok Indah”, berdasarkan gambar terbaru: TANAH DIKUASAI OLEH PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK)
1. Awal penguasaan tanah dimaksud (ahli waris selaku pemegang hak) yang dilakukan oleh PT MK yaitu semenjak tahun 1972, dimulai dengan Pemprov DKI telah memberikan ijin lokasi seluas 500 hektar kepada PT MK selaku pengembang di kawasan Pondok Pinang.
2. Selanjutnya pada tahun 1982, Pemprov DKI membentuk Badan Pengelolaan Otorita Pondok Pinang yang kerjasama dengan PT MK. Pada waktu PT MK melakukan land clearing untuk tanah 500 hektar, di dalam luasan tanah tersebut terdapat 9,7 hektar tanah milik para ahli waris, berdasarkan penggantian tanah sebagaimana SK Menteri Muda Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ternyata telah pula dilakukan pemerataan/digusur/dimanfaatkan oleh PT MK.
3. Atas peristiwa tersebut para ahli waris telah melakukan upaya pembelaan dan pengaduan terhadap tindakan PT MK tersebut kepada beberapa instansi pemerintah.
4. Pada tahun 1999, barulah Menteri Negara Agraria/Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan No. 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan:
• Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub Direktorat Pendaftaran Tanah.
5. Atas diterbitkannya SK tersebut, pada tahun 2000, PT MK sebagai pihak yang menguasai atas tanah termasuk telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN tersebut. Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di tingkat peninjauan kembali, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
6. Walaupun PT MK kalah dalam proses hukum, tapi hingga sampai sekarang secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh PT MK, bahkan PT MK telah mengambil manfaat atas tanah tersebut dan mengambil keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
7. Pada tahun 2008, PT MK / Ny. Hartati Murdaya telah menemui pihak ahli waris, yang diwakili kordinator Ahli Waris oleh sdr. Abdul Malik, SE., dalam pertemuan tersebut dengan jelas Ny. Hartati Murdaya selaku pemimpin perusahaan PT MK mengakui kesalahan dan menyatakan akan menyelesaikan apa yang menjadi hak ahli waris. Tetapi hingga sekarang belum terealisasi.
8. Berdasarkan kondisi seperti itu, ahli waris mempunyai keinginan untuk: 8.1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar kiranya berkenan untuk memberikan kembali tanah seluas 9,74 ha tersebut, sesuai dengan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 7-VIII-1999 tanggal 12 Oktober 1999.
“Sampai kini kami belum terima hak ganti rugi,”
Abdul Malik Kordinator ahli Waris
Menurut Abdul Malik yaitu tertulis adalah Keluarga Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, Asap. Sampai kini belum mendapat pergantian yang seharusnya. Tanah ini harusnya menerima hak ganti rugi atas lahan seluas 97.400 meter persegi. PT Metropolitan Kentjana (PT MK) selaku pengguna lahan belum memenuhi kewajibannya kepada para ahli waris. “Sampai kini kami belum terima hak ganti rugi,” ungkap Malik kepada Redaksi Jakartasatu.com, 20 April 2025 malam,

Abdul Malik juga mengatakan bahwa untuk konfirmasi eigendom verponding No.6431 tsb pihaknya sekitar th 2019 pernah mengadukan kepada Drs. Unu Ibnudin, di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta, dan terakhir jabatannya Direktur Bina Dan Pengadaan Tanah di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ Agraria, BPN Pusat Jl. KH. Agus Salim JakPus saat itu.
Ia juga memaparkan Kronologi diatas jelas. Apa dasar alas hak PT Metropolitan Kentjana (PT MK) dan berasal dari mana sehingga sampai sekarang menguasai secara fisik dan mengambil manfaat atas tanah tsb, tegas Malik.
Upaya Hukum dan Mediasi
Para ahli waris, yang kordinatornya Malik saat ini meminta PT MK semoga mau membayar atas janjinya. Malik menyoroti pentingnya itikad baik dari PT MK dalam menyelesaikan sengketa ini. Apalagi mereka perusahaan Publik.
Sementaa itu pakar dan pengamat bidang Korporat Anggaran dari Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadhafi menilai harusnya sekelas PT MK (alias Pondok Indah Mall harus segera melasanakan pembayaran ganti rugi atas kawasan tanah lapangan Golf Pondok PI itu. “Ahli Waris harus segera dapat pergantian,” jelas Uchok saat diminta keterangan soal adanya sengketa tanah ini.
“Jika tak mau disebut sebagai mafia tanah PT MK harus segera kordinasi dengan ahli waris Abdul Malik dalam hal ganti rugi. Mereka menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah warisan moyangnya, Kini mereka tanpa menerima ganti rugi selama puluhan tahun,” jelas Uchok.
– Uchok Sky Kadhafi dari pengamat Analis bidang Korporat Anggaran dari Centre For Budget Analysis (CBA)
Harapan dan Tuntutan
Para ahli waris berharap agar PT MK segera memenuhi kewajibannya segera jangan cuma janji. “Jika tak mau disebut sebagai mafia tanah PT MK harus segera kordinasi dengan ahli waris Abdul Malik dalam hal ganti rugi. Mereka menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah warisan moyangnya, Kini mereka tanpa menerima ganti rugi selama puluhan tahun,” jelas Uchok.
Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa ahli waris jelas dan wajib untuk menerima dana dari PT MK sebagi ganti rugi. Jika tidak maka CBA akan membawa laporan ini, ke pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus ini dan akan melaporkan PT MK karena perusahaan Tbk. ke OJK dan BEI.
“Kasus ini saya lihat juga dari yang kami pelajari ada banyak yang terlibat jadi harus segera di selesaikan karena ini menjadi hal buruk dan jadi mafia tanah ini bukan di PSN tapi dikawasan elit Jakarta Selatan yang harusnya ahli waris dapat hak,” beber Ucok.
