Ijazah Palsu Tak Surut Sorotan, Setya Dharma: Terima Kasih Bambang Tri…

JAKARTASATU.COM Polemik dugaan ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi masih terus menjadi sorotan publik. Mulanya persoalan ini muncul ke permukaan oleh Bambang Trimulyono yang menyebutkan ijazah Presiden Jolowi palsu. Terkait hal tersebut Bambang Trimulyono dijerat hukum pidana dan dipenjarakan dengan vonis 6 tahun pada Sidang vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023). Terkait polemik ini aktivis 80an Setya Dharma Palawi turut merespon.

“Terima kasih Bambang Tri. Masih adakah orang yang dapat membuktikan bahwa Ijazah Jokowi bener adanya?,”  kata aktivis 80an Setya Dharma Palawi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Menurut Setya Dharma perbuatan ijazah palsu merupakan tindakan kriminal.

“”Ijazah Palsu” adalah sebuah tindakan kriminal. Terima kasih Bambang Tri telah menunjukan fakta ini, pahlawan benar konsekuensinya masuk penjara dengan delik yang mengada-ada,” sambung dia.

Senator Pro demokrasi ini mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.

“Memang waktu yang akan membuktikan, kebenaran harus diperjuangkan. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya,” ungkap Bang Tia panggilan akrabnya.

Gugatan terkait dugaan ijazah Palsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo oleh PN Jakpus dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima (25/4/2024).

Pada 2025, isue dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi mengemuka kembali. Hingga Tim Pembela Ulama dan Aktivis TPUA pimpinan Eggi Sudjana bersama Roy Suryo, Rismon Hasiloan ahli forensik digital, Dokter Tifa mendatangi kampus UGM pada 15/4/2025. Dilanjutkan dengan rombongan TPUA mengunjungi kediaman mantan Presiden Jokowi Widodo untuk minta diperlihatkan ijazah asli.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan soal ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto menjelaskan dirinya ditunjuk oleh Jokowi dalam menangani perkara tersebut.

“Hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan yang ditujukan kepada Pak Jokowi,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

“Gugatan tersebut juga oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima,” tambahnya. (Yoss)