Abdul Malik SE kordinator Ahli Waris tanah Pondok Indah/ Jakartasatu.com

LAPORAN KHUSUS : Jejak Leluhur – Mengenang tanah Pondok Indah, Bu Hartati Murdaya: Tuntaskan untuk Ahli Waris Pemilik Asli Eigendom Verponding No.6431 Agar Tidak Dzolim (Bagian 2 dari 5 Bagian)

 

JAKARTASATU.COM — Mengenang tanah Pondok Indah setiap keluarga besar yang Asli dalam Eigendom Verponding No.6431, ada satu sosok yang menjadi poros—bukan karena kekuatan materi, tetapi karena kekuatan nilai.

Bagi kami, sosok itu adalah Abdul Malik SE. Ia bukan hanya kepala keluarga. Ia adalah akar dari pohon besar yang hari ini masih tumbuh, berbuah, dan menaungi banyak nama dan dipercaya penuh oleh ahli waris:

Peta tanah Eigendom Verponding No.6431 Pondok Indah (detail)

Peta tanah Eigendom Verponding No.6431 Pondok Indah Jakarta Selatan

 

TANAH EX EV 6431 – TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris dan kordinator saat ini adalah Abdul Malik SE —semua yang mengalir darah dan nilai-nilainya. Malik  bukan sekadar nama dalam silsilah.
Ia adalah cerita yang hidup dalam ingatan para sesepuh, dalam bisik doa di malam hari, dan dalam tutur yang dibacakan ketika cucunya bertanya, “Siapa kakek kita?” Dari foto-foto yang tersisa, kami melihat wajah penuh wibawa. Bahkan Malik pun mengatakan masa kecil saya di tanah ini, ungkap Malik di Kawasan Pondok Pinang, Ahad. 20 April 2025.
Senyumnya tenang, matanya tajam tapi hangat. Lelaki ini, yang berjalan dalam zaman yang berbeda, telah mengukir jejak. Tidak selalu dengan suara lantang, tapi dengan keteguhan, kerja keras, dan tanggung jawab yang tidak pernah padam. Lewat cerita, kami tahu bahwa ia adalah seorang yang setia pada prinsip, penuh semangat membela ahli waris pada keluarga, dan teguh memegang kebaikan dalam tindakan.
Warisan ahli waris keluarga tidak hanya berbentuk nilai dan kisah, tetapi juga terkait dengan tanah dan hak hukum. Berdasarkan keterangan dari Pak Abdul Malik, nama-nama yang tercantum dalam dokumen Eigendom Verponding No.6431 adalah: Toton ei, Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap.
Profil Siti Hartati Murdaya Istri Mudaya Poo Pemilik Pondok Indah Mall, Berduka Suami Meninggal - Tribunsumsel.com
Hartati Murdaya, PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK)
“Pokoknya saya menjalankan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, selaku Pemegang Hak atas tanah dimaksud adalah para ahli waris, yakni Ahli Waris Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap,“ungkap Malik lagi.

Malik juga mengatakan bahwa Bu Hartati Murdaya dari PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK) akan menyesiakannya tanah itu.

Sejarah Tanah Pondok Indah
Awal penguasaan tanah dimaksud Eigendom Verponding No.6431 (ahli waris selaku pemegang hak) yang dilakukan oleh PT MK yaitu semenjak tahun 1972, dimulai dengan Pemprov DKI telah memberikan ijin lokasi seluas 500 hektar kepada PT MK selaku pengembang di kawasan Pondok Pinang. Lalu pada tahun 1982, Pemprov DKI membentuk Badan Pengelolaan Otorita Pondok Pinang yang kerjasama dengan PT MK. Pada waktu PT MK melakukan land clearing untuk tanah 500 hektar, di dalam luasan tanah tersebut terdapat 9,7 hektar tanah milik para ahli waris, berdasarkan penggantian tanah sebagaimana SK Menteri Muda Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ternyata telah pula dilakukan pemerataan/digusur/dimanfaatkan oleh PT MK.
Para ahli waris telah melakukan upaya pembelaan dan pengaduan terhadap tindakan PT MK tersebut kepada beberapa instansi pemerintah. dan bahkan Pada tahun 1999, barulah Menteri Negara Agraria/Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan No. 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan:
• Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub Direktorat Pendaftaran Tanah.
Atas diterbitkannya SK tersebut, pada tahun 2000, PT MK sebagai pihak yang menguasai atas tanah termasuk telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN tersebut. Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di tingkat peninjauan kembali, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Walaupun PT MK kalah dalam proses hukum, tapi hingga sampai sekarang secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh PT MK, bahkan PT MK telah mengambil manfaat atas tanah tersebut dan mengambil keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
Ini ada kisah lainnya kata Malik, pada tahun 2008, PT MK / Ny. Hartati Murdaya telah menemui pihak ahli waris, yang diwakili kordinator Ahli Waris oleh sdr. Abdul Malik, SE., dalam pertemuan tersebut dengan jelas Ny. Hartati Murdaya selaku pemimpin perusahaan PT MK mengakui kesalahan dan menyatakan akan menyelesaikan apa yang menjadi hak ahli waris. Tetapi hingga sekarang belum terealisasi.

“Ini belum diganti sampai kini ke ahli waris, terlalu lama dan janji manis yang tak pernah terwiujud,”kata Malik.

Baiknya Bu Hartati Murdaya yang pernah berjanji bahwa akan dilakukan penyelesaian segera tuntaskan, tapi sampai kini masih belum tuntas juga, lanjut Malik.

“Bereskan saja pemegang Hak atas tanah dimaksud adalah para ahli waris, yakni Ahli Waris Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap, kordinator saat ini adalah saya dan kasian ahli waris sudah puluhan tahun terlantar.”ungkap Abdul Malik SE yang jebolan UI ini kepada Redaksi Jakartasatu.com.

Uchok Sky Kadhafi pengamat bidang Korporat & Anggaran dari Centre For Budget Analysis (CBA) banyak janji dari PT MK (alias Pondok Indah Mall) harus segera melaksanakan ganti rugi atas tanah Eigendom Verponding No.6431 (ahli waris selaku pemegang hak)kawasan tanah lapangan Golf Pondok PI itu. “Bu Hartati Murdaya harus segera bereskan, Jika tak mau disebuat penyerobot tanah dan dianggap mafia tanah,” tegas Uchok.
“Jika tak mau disebut sebagai mafia tanah PT MK harus segera kordinasi dengan ahli waris Abdul Malik dalam hal ganti rugi. Mereka menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah warisan moyangnya, Kini mereka masih terlantar tanpa menerima ganti rugi selama puluhan tahun, padahal merea ahli waris asli” tegas Uchok Senin 21 April 2025.
Jadi ayolah PT MK segera lakukan langkah yang baik dan tuntaskan agar ahli Waris Pemilik Asli Eigendom Verponding No.6431 tidak Dzolimi. Tuntaskan….
LAPORAN TIM REDAKSI: ATA, WI, ED, SUN & HER
(Bersambung ke bagian – 3…)