CV Jokowi Saat Mendaftar Sebagai Capres Di KPU Tiba-tiba Hilang
JAKARTASATU.COM— Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Solo, Muhammad Taufiq menggugat Jokowi bersama beberapa pihak lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM. Taufiq menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.
Ia menyebutkan bahwa Jokowi tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang menurutnya tidak identik dengan SMAN 6 saat ini. Dikutip video yang ditayangkan akun @Chynthia_K , Rabu (23/42025)
Taufiq mengatakan melakukan penelusuran sebelum mengajukan gugatan, Taufiq mendapati bahwa tak ada informasi seputar Jokowi di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, semua data dari presiden terdahulu hingga pimpinan negara saat ini, Prabowo Subianto, tersedia di sana.
“Sebelum mendaftarkan gugatan, kita riset di beberapa tempat. Ketika kita membuka website KPU, semua data presiden ada. Kecuali Jokowi. Tiba-tiba tidak ada. Jadi CV nya tidak ada. Ini kan jadi satu pertanyaan,” ujar Taufiq,
Kemudian, Taufiq juga mengaku sudah mendapatkan ijazah pembanding yang asli dari siswa satu angkatan dengan Jokowi.
“Nah Pak Jokowi itu tidak ada. Ini jadi satu pertanyaan besar. Justru yang Pak Jokowi tidak ada, saya sudah menelusuri di web site KPU. Membandingkan di laman KPU memuat data Pak Prabowo 2019 itu ada. Ini yang pertama,” jelas Taufiq.
“Yang kedua, Lalu ini yang tidak disadari dan ini tidak akan saya publikasikan kecuali nanti pada saat di persidangan. Kita mendapatkan pembandingnya ijazahnya asli teman sekolahnya Pak Jokowi tidak ada kata-kata SMA 6. Tapi SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ungkap dia.
“Saya mengerti benar karena pada saat itu saya telah duduk di bangku sekolah SMP kelas 2. Saya lulus tahun 1981,”
“Pada akhirnya perbuatan melawan hukum seperti menutupi informasi dapat berimplikasi luas. Di mana pencalonan dilakukan secara tidak fair atau ada manipulasi dengan pemalsuan, berarti ini tindakan melawan hukum. Nah, gugatan ini menjadi entry point,” tandasnya.
Diketahui, YouTube Tribunews, 21 April 2025, “Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ingin Mediasi, TIPU UGM: Bisa Saja Gugatan Dicabut Jika Faktanya Asli”.
Kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengirim sinyal melunak terkait gugatan ijazah palsu Jokowi.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq mengatakan pihaknya ingin menempuh mediasi di sidang yang akan digelar di PN Solo pada (24/4) mendatang.
Pihaknya akan memilih mediasi jika semua saksi dapat hadir seluruhnya termasuk pihak KPU dan SMA 6 Surakarta.
Adapun tujuan mediasi tersebut, kata Taufiq untuk menunjukkan fakta-fakta bahwa ijazah Jokowi asli.
Bahkan ia akan mencabut gugatan terhadap Jokowi jika memang nantinya ijazah Presiden ke-7 RI tersebut terbukti asli.
Taufiq menekankan mediasi merupakan win win solution dari tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai informasi, sidang perdana terkait gugatan ijazah Jokowi akan digelar di PN Solo pada Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB. (Yoss)