
LAPORAN KHUSUS: KASUS TANAH PONDOK INDAH, Di Antara Fakta dan Penguasaan – Jejak Penguasaan Tanah Warisan (Bagian 3 dari 5 Bagian)
KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431 memang menjadi bagian tergelap di Jakarta Selatan, bahkan di dalam kisahnya bahwa tanah ini menjadi catatan khusus bagi dunia pertanahan di Jakarta.
Di Antara Fakta dan Penguasaan – Jejak Penguasaan Tanah Warisan Tanah yang dahulu digarap oleh Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap—sebagaimana tercantum dalam dokumen Eigendom Verponding No.6431—hari ini tidak lagi berada dalam kendali para ahli waris. Tapi TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH yangnya Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dan ada lapangan Golfnya. Yang alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, (sekarang titiknya di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris Asli dan kordinator saat ini adalah Abdul Malik SE —semua yang mengalir darah dan nilai-nilainya. Malik bukan sekadar nama dalam silsilah saja ia punya pikiran tajam dan kritis, karena sempat beberapa kali akan di suap ia menolak, namun ia ingin perjuangkan ahli warisnnya.
“Awal mula saya didaulat untuk mengurus tanah E. 6431 Pondok Indah, disitulah para Ahli waris berkumpul untuk bersepakat agar saya (Abdul Malik) diminta MENERUSKAN soal Polemik Tanah 6431 seluas 9.74 Ha yang dirampas PT. MK, dan sampai sekarang belum dibayar alias belum dapat ganti rugi,” ujar Malik kepada Redaksi, Ahad, 20 April 2025.
Saya, lanjut Malik adalah anak dari (Alm.) H. Fadil Bin Itjan dulu sebagai Kordinator Ahli Waris Keturunan Tjing sekaligus Ketua Koordinator 5 keturunan Ahli Waris E. 6431 Pondok Indah. “Nampaknya ini yang kini saya perjuangkan kembali,” ungkap Malik.
H. Fadil Bin Itjan dulu sebagai Kordinator Ahli Waris Keturunan Tjing sekaligus Ketua Koordinator 5 keturunan Ahli Waris E. 6431 Pondok Indah.


Ini fakta ini menjadi luka yang belum sembuh, sebab tanah yang merupakan bagian dari hak waris kini justru diduga telah berpindah tangan tanpa proses yang transparan dan sah.
“Kami diserobot jika demikian sebenarnya, padahal jelas Pondok Indah itu adalah milik para ahli waris dan tidak pernah menandatangani pelepasan hak atau menerima kompensasi apapun,”bebernya.
Dalam penelusuran yang dilakukan TIM redaksi Lahan tersebut saat ini telah menjadi kawasan elite yang dikenal publik Pondok Indah.
Para ahli waris tidak pernah menandatangani pelepasan hak atau menerima kompensasi apapun tadi. Tidak ada bukti bahwa para penggarap (Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap) secara sah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Keluarga meyakini bahwa ada proses penguasaan yang bermasalah dan baiknya patut ditelusuri secara hukum dan administratif kami pegang semua data dan arsipnya.
Abdul Malik, bahkan berkisah Zaman dulu Pak Sudomo saja kirim surat ke Ahli Waris saat main di Golf itu dimana tanah yang ahli waris kami pagar tapi lapangan gof minta pinjam, PT. PONDOK INDAH PADANG GOLF C/Q PT. METROPOLITAN KENCANA WIJAYA SINOTRACO yang isinya Permohonan membuka pagar Tanggal: Jakarta, 18 Februari 1978, Sehubungan dengan masih adanya pagar di tengah lapangan golf Pondok Indah, sedangkan kami merasa bahwa sudah sangat mendesak untuk pemakaian lapangan golf sampai 18 holes bagi para pemain.
Surat Sudono kepada untuk ahli Waris E. 6431 Pondok Indah. untuk berkenan membuka pagar tersebut agar penyelesaian pembangunan lapangan golf dapat segera dilaksanakan.
Untuk maksud tersebut, kami mohon kepada Bapak untuk berkenan membuka pagar tersebut agar penyelesaian pembangunan lapangan golf dapat segera dilaksanakan. Tanah tersebut akan kami olah dan kami timbun, guna untuk pemanfaatan 18 holes golf. Segala penyelesaian hukum dan keputusan instansi yang berwenang yang ditimbulkan kepada kami nantinya akan kami laksanakan dan patuhi sepenuhnya.
Atas kesediaan Bapak untuk mengabulkan maksud ini, tiada lupa kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami, PT. PONDOK INDAH PADANG GOLF
ttd Dr. Rudy L. Gunawan Direktur
Mengetahui, ttd Sudomo,Penasehat Perusahaan