Terkait Dugaan Publik Ijasah Jokowi Palsu Sejak Lama TPUA Mengarah Penyerta Pelakunya Adalah Sosok Eks Rektor UGM

Dugaan Kami TPUA selama ini,  andai benar pemberitaan yang semakin santer, bahwa Pratikno, adalah sosok awal yang memasukan ijazah Jokowi hanya dengan foto copi namun di legalisir tanpa memperlihatkan ijazah asli S.1 nya ke KPU Surakarta, sehingga Jokowi lolos seleksi karena mendapat back up kewibawaan seorang rektor UGM langsung.

Selain dan selebihnya penulis sebagai anggota tim advokasi TPUA yang membela Bambang Tri Mulyono/ BTM – Gus Nur/ GN di PN. Surakarta, telah banyak menemukan keganjilan- keganjilan, satu diantaranya hasil pemeriksaan foto copi ijazah Jokowi mulai ijazah SD, SMP dan SMA (juga S.1 nya), walau mendapatkan legasir ijazah, namun kepala sekolah dan teman-tamannya (SD, SMP dan SMA) dibawah sumpah menyatakan tidak pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi. Vide inkracht vonis putusan BTM- Gus Nur.

Maka sekali lagi andai benar Pratikno terlibat, sosok ini memang sudah lama kami (TPUA) duga, diantaranya yang menduga keterlibatan Pratikno adalah Ketum Eggi Sudjana, dan pengurus lainnya,  Damai Hari Lubis, Muslim Arbi. Dan tuduhan logic publik ini sudah tayang melalui video yutub dan beberapa media on line.

Keterlibatan (Eks Rektor Pratikno) saat menjadi rektor ini menjadi mudah dimaklumi, sehingga KPU Terpedaya?

Walau apapun alasannya secara logika hukum dan asas-asas dan teori hukum pidana dan ilmu kepenyidikan yang dimiliki Para Penyidik Polri Jo. Perkapolri Jo. KUHAP,  urgensi lakukan investigasi khusus dan komperensip terhadap Pratikno dan Sang tokoh pelaku (Jokowi) dan para penyerta (deelneming) temasuk Ketua KPU Surakarta.

Sehingga dalam konteks hukum pidana para subjek hukum (para komisaris) KPU Surakarta, KPU DKI dan KPU RI tidak terlepas dari proses penyidikan, dan tidak mudah lolos bahkan absurd untuk lepas daripada jerat delik culfa (lalai).

Karena lalai menurut strafrecht (hukum pidana/ KUHP) dapat dihukum, hanya ancaman sanksi pidananya, sepertiga daripada delik yang sengaja dilakukan (dolus/opzet).

Maka titik terang akan bertambah voltase, andai para pengadu yaitu para pengurus dan anggota TPUA terkait objek perkara pidana “Jokowi ijazah palsu” di Bareskrim Mabes Polri, dijadikan para saksi dan proses hukum pada tingkat penyidikan berlaku profesional dan proporsional (presisi), walau siapapun Kapolri yang berada dibawah kepemimpianan Presiden RI. Prabowo Subianto, yang humble berbasis demokratisme, namun cukup tegas. Maka amatan penulis, strata atau level kepercayaan publik kepada aparatur temporer dibawah kepemimipinan Presiden Prabowo, mayoritas optimis, ‘bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, bakal diungkap kepermukaan publik’ secara due process of law dan equal.

Tentunya, proses hukum ini, tidak bisa terburu-buru, tidak layaknya membalikan kedua belah telapak tangan, karena bangsa ini umumnya amat paham, bahwa sosok Jokowi ‘eks’ presiden, tentu bukan orang biasa biasa saja, justru sosok “luar biasa” lihai dan pengaruh dirinya sudah lumayan mengakar, bahkan kekuataan politik sisa sisa kekuasannya, yang dikenali beberapanya merupakan tokoh partai, dan nyata ikut masuk kedalam Kabinet Merah Putih/ KMP. Untuk itu publik mesti bersabar (patiently waiting) serta harus tetap yakin, peradilan terhadap Jokowi slow but sure.

H. Damai Hari Lubis, SH., MH.
Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik).

Penulis/ Pengamat adalah Koordinator Advokat TPUA.